Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penghuni Saham HSC Bertambah Lagi, Kini Ada 83 Emiten di Daftar BEI

        Penghuni Saham HSC Bertambah Lagi, Kini Ada 83 Emiten di Daftar BEI Kredit Foto: Uswah Hasanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jumlah emiten dengan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC) kembali bertambah. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memasukkan PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) sebagai anggota terbaru, sehingga total perusahaan dalam daftar tersebut mencapai 83 emiten.

        Berdasarkan hasil penelaahan BEI dan KSEI, sebanyak 99,64% saham MKNT dikuasai secara agregat oleh sejumlah pemegang saham tertentu. Dengan demikian, hanya sekitar 0,36% saham yang berada di luar kelompok pemegang saham yang teridentifikasi dalam penelaahan tersebut.

        Penambahan MKNT diumumkan melalui keterbukaan informasi pada Jumat (6/11/2026), berdasarkan struktur kepemilikan saham per 5 November 2026.

        Pengumuman tersebut tercantum dalam dokumen BEI Nomor Peng-HSC-00087/BEI.WAS/11-2026 dan KSEI Nomor Peng-00030/PWS/KSEI/1126.

        "Saham Perseroan dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 99,64% dari total Saham dalam bentuk Warkat dan Tanpa Warkat MKNT," tulis BEI dan KSEI dalam pengumumannya.

        Konsentrasi kepemilikan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu diperhatikan investor karena dapat berkaitan dengan ketersediaan saham untuk diperdagangkan di pasar sekunder.

        Ketika sebagian besar saham terkonsentrasi pada kelompok pemegang saham tertentu, porsi saham yang tersedia bagi investor publik berpotensi lebih terbatas. Kondisi ini dapat membuat aktivitas perdagangan lebih sensitif terhadap perubahan permintaan dan penawaran.

        Namun, persentase saham di luar kelompok pemegang saham terkonsentrasi tidak otomatis mencerminkan jumlah saham free float resmi ataupun saham yang aktif diperdagangkan di pasar.

        BEI dan KSEI menegaskan bahwa pengumuman status HSC tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal.

        "Pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal," tulis kedua lembaga tersebut.

        Dengan demikian, masuknya MKNT dalam daftar HSC merupakan hasil penelaahan terhadap struktur kepemilikan saham, bukan penetapan bahwa perusahaan atau pemegang sahamnya melakukan pelanggaran.

        Kebijakan pengumuman HSC mulai berlaku efektif pada 2 April 2026. Melalui mekanisme tersebut, BEI dan KSEI menelaah struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat, baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat, untuk mengidentifikasi tingkat konsentrasi kepemilikan.

        Pengungkapan informasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi pasar modal, khususnya mengenai distribusi kepemilikan saham perusahaan tercatat.

        Total Penghuni HSC Capai 83 Emiten

        Dengan masuknya MKNT, jumlah emiten yang tercatat dalam daftar HSC mencapai 83 perusahaan berdasarkan pengumuman terbaru pada 6 November 2026.

        Bagi investor, informasi konsentrasi kepemilikan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan sebelum melakukan transaksi saham. Selain memperhatikan fundamental dan kinerja keuangan emiten, investor juga perlu mencermati struktur pemegang saham serta likuiditas perdagangan.

        Baca Juga: Saham HSC Masih Muncul di IHSG, BEI Ungkap Penyebabnya

        Baca Juga: Simulasi IHSG Tanpa Saham HSC Tembus 6.120, Bobot Bank Besar Makin Dominan

        Status HSC juga perlu dibedakan dari free float. HSC menggambarkan konsentrasi kepemilikan saham berdasarkan metodologi penelaahan BEI dan KSEI, sedangkan free float mengacu pada saham yang memenuhi kriteria sebagai saham beredar bebas.

        Karena itu, angka kepemilikan di luar kelompok pemegang saham terkonsentrasi tidak dapat langsung dianggap sebagai persentase free float resmi suatu emiten.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Merlina Aryanti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: