Politikus Demokrat Jansen Sitindaon Sebut Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat sebagai Wakil Presiden
Kredit Foto: Ist
Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan Wapres. Penilaian tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran yang menurut Jansen harus dipatuhi selama belum ada putusan pengadilan berikutnya yang membatalkannya.
Jansen menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak bisa diabaikan begitu saja oleh lembaga negara. Menurutnya, apabila belum ada keputusan pengadilan baru yang membatalkan putusan terakhir, maka putusan tersebut tetap mengikat.
"Sepanjang tidak ada keputusan pengadilan berikutnya yang membatalkan putusan MA, yang amar atau petitumnya sudah nyebar kemana-mana — karena atas dasar inilah kajianku kemarin — maka sikapku: beliau sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wapres," tulis Jansen melalui akun X pribadinya, dikutip Sabtu (7/11/2026).
Ia menjelaskan bahwa putusan pengadilan hanya dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan berikutnya. Karena itu, menurut Jansen, seluruh lembaga negara harus menghormati dan mematuhi putusan yang masih berlaku.
"Karena prinsipnya 'putusan pengadilan hanya bisa dibatalkan oleh putusan pengadilan berikutnya'. Jika tidak ada, putusan yang terakhir itu mengikat dan harus dipatuhi semua lembaga negara lainnya termasuk DPR cq MPR," lanjutnya.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan putusan MA yang mengabulkan kasasi terkait keabsahan suket penyetaraan pendidikan setara SMA milik Gibran. Dalam putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan gugatan pemohon dan menyatakan suket yang menjadi salah satu dokumen persyaratan pendidikan Gibran tidak sah.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran, tetapi MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Baca Juga: Terungkap Alasan Nama Gibran Tak Masuk Ikrar Buruh untuk Jaga Prabowo
Jansen sendiri menyampaikan pandangannya sebagai bagian dari sikap terhadap tiga polemik politik nasional. Selain persoalan suket pendidikan Gibran, ia juga mengungkapkan keyakinannya bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM), sekaligus mendukung pemeriksaan ulang ijazah secara forensik apabila diminta pemohon.
Ia turut menyoroti dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Jansen meminta kasus tersebut diusut sampai ke akar-akarnya, termasuk mengungkap pihak yang menjadi aktor utama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: