Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon meminta Kapolri mengumumkan kepada publik ribuan nama yang disebut menjadi sasaran penyadapan dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menyatakan siap menggugat perdata mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan pihak lainnya apabila namanya masuk dalam daftar korban.
"Bahkan aku minta ribuan nama yang disadap itu diumumkan saja ke publik oleh pak Kapolri. Kalau sampai ada namaku, aku akan gugat perdata pak LSP dkk. Minta ganti rugi! Enak saja kita disadap illegal. Mau dikabulkan atau tidak oleh hakim, urusan nanti," tulis Jansen melalui akun X pribadinya, dikutip Sabtu (7/11/2026).
Jansen menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh. Ia bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan luar biasa.
"Buatku ini kejahatan luar biasa. Mau siapapun yang terlibat harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya dan aktor utamanya," tulisnya.
Menurut Jansen, pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang sudah terungkap. Aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa hingga menemukan siapa saja yang terlibat dan menjadi aktor utama di balik dugaan penyadapan tersebut.
Desakan agar daftar korban diumumkan juga berkaitan dengan keinginan Jansen mengetahui siapa saja yang menjadi sasaran penyadapan. Ia meminta Kapolri membuka informasi tersebut kepada masyarakat agar persoalan yang menyangkut privasi dan keamanan komunikasi dapat menjadi terang.
Jansen menyampaikan sikapnya itu ketika mengomentari tiga polemik politik nasional, yakni persoalan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), surat keterangan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Baca Juga: Jansen Sitindaon Yakin Jokowi Lulusan UGM, tetapi Setuju Ijazah Diperiksa Ulang
Dalam unggahan yang sama, Jansen menyatakan meyakini Jokowi merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM), tetapi setuju apabila ijazah mantan presiden tersebut kembali diperiksa secara forensik atas permintaan pemohon.
Sementara mengenai suket pendidikan Gibran, Jansen berpendapat putusan MA harus dipatuhi selama belum ada putusan pengadilan berikutnya yang membatalkannya. Berdasarkan penafsirannya terhadap putusan tersebut, ia menilai Gibran sudah tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
Jansen menegaskan akan terus menyampaikan pandangannya di ruang publik berdasarkan argumentasi yang telah diuraikannya dalam ketiga persoalan tersebut.
"Demikian sikapku. Dan aku akan terus berkomentar dipublik atas dasar 3 hal diatas," tutupnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama