Dibalik Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit Diduga Kumpulkan 'Uang Besar' hingga Diminta Terjamin Hak Bela Diri Secara Terbuka
Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Akbar Faizal menyinggung kabar mengenai uang dalam jumlah besar yang disebut dikumpulkan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Informasi tersebut dikaitkannya dengan salah satu dugaan motif penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Ini ada banyak yang bisa menghubungkannya. Salah satu pertanyaannya adalah ada kabar uang yang dikumpulkan atau apa pun namanya dari mantan Kapolri ini, itu besar sekali. Entah dari mana, maka kemudian muncullah perkiraan ini,” ujar Akbar dalam siniar Akbar Faizal Uncensored yang tayang pada 6 November 2026.
Meski demikian, Akbar tidak menyebutkan jumlah uang, sumber dana, ataupun hubungan langsung antara kabar tersebut dan dugaan penyadapan. Ia juga mengakui belum dapat memastikan kebenaran informasi itu.
“Tentu saja kita tidak bisa mengkonfirmasi soal ini sebab sangat rahasia. Biarlah nantinya pada mekanisme peradilan nantinya akan membukanya,” katanya.
Akbar juga menyinggung dugaan lain terkait pengadaan alat penyadapan buatan Israel sejak 2018. Menurut informasi yang diterimanya, perangkat tersebut mencakup merek Pegasus dan kemudian berganti ke produk yang lebih canggih.
Ia menyebut perangkat itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, Akbar kembali menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi.
Dalam diskusi yang sama, pakar intelijen Universitas Indonesia Stanislaus Riyanta menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan perangkat penyadapan yang dibeli menggunakan anggaran negara.
Ia mengusulkan audit untuk memeriksa standar operasional prosedur, pihak yang menggunakan perangkat, serta mekanisme pelaporannya.
“Alat-alat penyadapan yang dibeli oleh biaya negara, lakukan audit. SOP-nya seperti apa, penggunanya seperti apa, kepada siapa dia lapor,” kata Stanislaus.
Menurut dia, hasil audit tidak harus dibuka kepada publik. Namun, proses pemeriksaan harus dapat dipercaya oleh Presiden.
Stanislaus juga menilai penyadapan yang dibahas dalam kasus tersebut tidak dilakukan untuk kepentingan negara, melainkan berpotensi berkaitan dengan kepentingan kelompok atau pribadi.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menekankan bahwa seluruh dugaan harus diuji melalui proses hukum.
“Kan ini negara hukum. Ketika hukum itu bekerja seturut aturan, menurut saya tidak ada problem,” ujar Sugeng.
Ia menilai proses hukum yang berjalan sesuai aturan memberikan kesempatan kepada pihak yang dituduh untuk membela diri secara terbuka. Dengan demikian, dugaan yang disampaikan juga dapat diuji dan belum tentu terbukti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: