Kredit Foto: Istimewa
Juru bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum tentu kalah jika polemik surat keterangan penyetaraan ijazahnya dibawa ke DPR.
“Bukan berarti bahwa ketika nanti di DPR hak menyatakan pendapat, hak angket, hak interpelasi itu Gibran akan kalah. Belum tentu juga,” ujarnya dalam diskusi di kanal YouTube Sinkos Indonesia, 7 November 2026.
Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang meremehkan kelompok Gibran, sambil menambahkan bahwa jika kalah pun hasilnya harus diterima sebagai keputusan hukum tata negara.
Sugiat meminta persoalan ini dibedah dari sisi hukum, bukan cerita atau politik yang subjektif. Menurutnya ada dua produk hukum yang relevan.
Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pemohon. Ia menyebut putusan itu tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki legal standing dan waktunya sudah lewat. Meski begitu, ia menilai pertimbangan MK yang menyatakan ijazah Gibran tidak ditemukan sebagai “petunjuk hukum”.
Kedua, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan Gibran tidak sah. Gugatan itu dikabulkan di MA setelah sebelumnya kalah di PTUN dan pengadilan tinggi. Menurut Sugiat, putusan tersebut tetap sah dan berkekuatan hukum selama tergugat, yang disebutnya Kementerian Dasar dan Menengah, tidak mengajukan peninjauan kembali (PK).
Soal jalur pidana, Sugiat menyebut mekanismenya belum selesai. Namun ia menilai yang bisa dipidana adalah pembuat surat keterangan dan lembaga yang mengesahkannya sebagai syarat pencalonan, sehingga belum tentu mengarah ke Gibran. Ia mengakui putusan MA tetap menjadi masalah bagi posisi Gibran.
Menurut Sugiat, jalur yang tersisa ada di hukum tata negara, yakni kewenangan DPR menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat, yang kemudian diteruskan ke MK.
Ia menyebut DPR mulai bersidang pada 10 November dan mendengar informasi bahwa sejumlah anggota lintas partai berencana mengajukan hak menyatakan pendapat.
Ia menilai putusan MA menjadi bahan hukum bagi langkah itu. “Kalau belum ada putusan MA, enggak bisa. Enggak bisa hanya berdasar subjektivitas kita tidak suka Gibran,” katanya. Ia berharap penyelesaian lewat DPR tidak dilakukan dengan pendekatan politik aksi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat