Kasus Penyadapan Prabowo Disorot DPR, Habiburokhman Tegaskan Semua yang Terlibat Harus Diproses Hukum
Kredit Foto: BPMI
Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga tuntas. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Sebagaimana arahan Pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas jelasnya. Siapapun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum," kata Habiburokhman.
Sebagai bagian dari pengawasan tersebut, Komisi III DPR akan memanggil Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam rapat kerja pada Kamis, 12 November 2026. Rapat itu secara khusus akan membahas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo.
Habiburokhman mengatakan, DPR tidak hanya ingin membahas penanganan perkara, tetapi juga mengungkap pihak yang menjadi dalang serta motif di balik dugaan penyadapan tersebut.
"Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada hari Kamis 12 November 2026 untuk membahas kasus penyadapan ilegal termasuk membongkar dalang dan motif penyadapan ilegal tersebut," ujarnya.
Rapat kerja tersebut rencananya digelar setelah masa persidangan DPR dibuka pada Selasa, 10 November 2026. Habiburokhman akan memimpin rapat bersama para wakil ketua Komisi III, yakni Rano Alfath, Dede Indra Permana, dan Ahmad Sahroni, serta Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazarudin Dek Gam.
Baca Juga: Jika Wapres Gibran Tak Mundur, Ketua Fraksi PAN MPR RI Dorong DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
Pemanggilan Kapolri dilakukan setelah Polri menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep pada 3 November 2026.
Asep juga mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
"Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Melalui rapat bersama Kapolri, Komisi III DPR ingin memastikan pengusutan perkara tidak berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan. DPR juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat agar dalang dan motif dugaan penyadapan tersebut dapat terungkap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama