Jimly Ingatkan Kapolri Suyudi, Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas
Kredit Foto: Divhumas Polri
Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie mengingatkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar menindaklanjuti rekomendasi reformasi kepolisian yang telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Jimly, sebagian besar rekomendasi yang dihimpun KPRP sebagai aspirasi masyarakat untuk pembenahan Polri telah mendapat persetujuan Presiden. Karena itu, Kapolri baru tinggal menjalankan berbagai rekomendasi tersebut.
Hal itu disampaikan Jimly setelah menemui Suyudi pada Jumat (7/11/2026) malam. Pertemuan tersebut dilakukan agar tidak muncul kesan bahwa rekomendasi reformasi Polri yang telah disusun justru diabaikan.
"Ada beberapa yang diabaikan undang-undang, oleh DPR tempo hari. Tapi sebagian besar lainnya itu disetujui oleh Presiden sehingga oleh Kapolri baru tinggal dijalankan," tutur Jimly, dikutip ANTARA, Minggu (8/11/2026).
Jimly juga menilai momentum penegakan hukum yang dilakukan Kapolri saat ini perlu mendapat dukungan. Dia meminta publik memberikan kesempatan kepada Suyudi untuk melakukan pembenahan di lingkungan internal kepolisian.
Menurutnya, pembenahan tersebut tidak hanya penting bagi institusi Polri, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dan penegakan hukum di Indonesia.
Selain itu, Jimly berharap putusan pengadilan, termasuk dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, dapat ditindaklanjuti DPR sebagaimana mestinya.
"Di samping itu diharapkan putusan pengadilan, Mahkamah Agung, putusan Mahkamah Konstitusi itu ditindaklanjuti oleh DPR sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Baca Juga: 10 Mantan Kapolri Temui Prabowo di Hambalang, Bahas Apa?
Sebagai informasi, KPRP telah menyerahkan laporan lengkap hasil kerja komisi kepada Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026. Laporan tersebut terdiri dari 10 buku dengan ketebalan sekitar 3.000 halaman.
Dari laporan tersebut, terdapat enam poin utama rekomendasi reformasi Polri. Salah satunya mempertahankan kedudukan Polri di bawah Presiden dan tidak membentuk kementerian baru yang khusus membawahi kepolisian.
KPRP juga mengusulkan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi lembaga pengawas eksternal yang independen. Keanggotaannya tidak lagi bersifat ex-officio, sementara kewenangannya diperluas hingga pengawasan tata kelola, operasional, dan investigasi kode etik profesi Polri.
Rekomendasi lainnya menyangkut mekanisme pengangkatan Kapolri yang tetap melibatkan persetujuan DPR, tetapi disertai penataan jalur karier yang lebih transparan dan jelas.
KPRP turut mendorong pembatasan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian melalui pengaturan yang lebih tegas. Selain itu, pembenahan tata kelola internal, peningkatan profesionalisme, penguatan fungsi reserse kriminal, serta digitalisasi layanan publik juga menjadi bagian dari rekomendasi.
Poin terakhir adalah dorongan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri beserta sejumlah aturan turunannya. Proses penyesuaian regulasi tersebut ditargetkan berjalan secara bertahap hingga 2029.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama