Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Prof Jimly Asshiddiqie, mendukung Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga ke akar-akarnya.
Jimly menegaskan, tindakan penyadapan ilegal merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi dikenai sanksi pidana berat, bahkan hingga hukuman mati apabila terbukti memenuhi unsur makar.
"Semua itu bisa masuk unsur makar, yang ancamannya bisa hukuman mati. Tapi belum bisa kita langsung tetapkan demikian karena ini baru indikasi, nanti pembuktiannya di forum pengadilan," kata Jimly saat ditemui di Jakarta, Minggu (8/11).
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana penyadapan ilegal dapat diancam hukuman penjara minimal 10 tahun.
Meski demikian, Jimly mengingatkan bahwa penerapan ancaman hukuman mati harus didasarkan pada pembuktian hukum. Oleh karena itu, dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu serta unsur pidana dalam perkara tersebut harus terlebih dahulu diuji melalui proses peradilan.
Jimly juga menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo tidak bisa dilepaskan dari kemungkinan adanya kepentingan politik dan ekonomi yang selama ini berkembang.
Namun, ia enggan berspekulasi lebih jauh mengenai motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Menurutnya, proses persidangan nantinya akan mengungkap tujuan sebenarnya dari tindakan tersebut.
"Pasti di forum pengadilan akan terungkap motifnya apa. Apa betul mau membunuh Presiden, mau membuat Presiden lumpuh tidak lagi menjalankan pemerintahan, atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara," ujarnya.
Jimly menegaskan, penentuan apakah dugaan penyadapan tersebut mengandung unsur makar sepenuhnya harus didasarkan pada fakta dan bukti yang terungkap di pengadilan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: