Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Industri Perdagangan Berjangka Komoditi Pasca Pemberlakuan UU PPSK

Foto ke 1 / 4

CEO Indonesia Clearing House (ICH) Megain Widjaja (kanan), CEO Indonesia Commodity & Derivatif Exchange (ICDX) Fajar Wibhiyadi (tengah), dan Head of Corporate Communications ICDX Group Podogiri Hatmoko (kanan) hadir dalam Talkshow bertajuk “Industri Perdagangan Berjangkan Komoditi pasca implementasi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK)”, di Jakarta, Rabu 12 Maret 2025. Dengan berlakunya UU PPSK, industri perdagangan berjangka komoditi memiliki tiga otoritas. Untuk tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan di pasar modal dialihkan dari Bappebti ke OJK, dan untuk derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dialihkan dari Bappebti ke Bank Indonesia. Sedangkan untuk pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan underlying komoditi tetap ada di Bappebti.