Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Keluarkan 130 Aturan Sepanjang 2016

OJK Keluarkan 130 Aturan Sepanjang 2016 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah banyak mengeluarkan kebijakan sebagai upaya mendukung stabilitas sektor jasa keuangan. Sepanjang 2016, tercatat regulator telah mengeluarkan 130 aturan, yang terdiri dari 77 Peraturan OJK (POJK) dan 53 Surat Edaran OJK (SEOJK).

Dari 77 POJK yang diterbitkan, terdapat 26 POJK untuk mengatur sektor perbankan, 31 POJK pasar modal, 18 POJK untuk sektor IKNB, 1 POJK mengatur aspek edukasi dan perlindungan konsumen, serta 1 POJK yang mengatur layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau FinTech Lending.

"POJK yang diterbitkan itu antara lain mengatur kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan modal inti bank, prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan structure product bagi bank umum, reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif, dana perlindungan pemodal, usaha pergadaian dan lain sebagainya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Muliaman menambahkan, peraturan yang diterbitkan tidak hanya mengatur sektor jasa keuangan, namun juga mendukung program pemerintah.

Misalnya dalam mendukung pelaksanaan program tax amnesty, OJK telah menerbitkan dua POJK yakni POJK No 25/POJK.03/2016 tentang perubahan atas POJK Nomor 27/POJK.03/2015, serta POJK Nomor 26/POJK.04/2016 tentang produk Investasi di bidang pasar modal dalam rangka mendukung Undang-Undang Pengampunan pajak.

"OJK juga senantiasa ikut terlibat dalam penyusunan peraturan pemerintah sebagai infrastruktur pendukung dalam formulasi dan implementasi pengampunan pajak," tandas Muliaman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: