KPK memanggil Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT E.K.Prima Ekspor Indonesia (EKP). "Ken Dwijugiasteadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN (Rajesh Rajamohanan Nain)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Pemanggilan ini adalah pemanggilan pertama bagi Ken dan Ken juga belum tampak di gedung KPK Jakarta. Selain Ken, KPK dalam kasus yang sama juga memanggil seorang pihak swasta yaitu Ramapanicker Rajamohanan Nair.
KPK menetapkan Country Director PT E.K.Prima Ekspor Indonesia (EKP) Rajesh Rajamohanan Nain sebagai pemberi suap dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebagai penerima suap. Masalah ini muncul dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Rajesh dan Handang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (21/11) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Rajesh di Springhill Residences, Kemayoran saat terjadi penyerahan uang dari Rajesh ke Handan sebesar 148.500 dolar AS atau setara Rp1,9 miliar. Uang Rp1,9 miliar itu merupakan komitmen total Rp6 miliar.
Uang itu diberikan oleh Country Director PT E.K.Prima Ekspor Indonesia (EKP) Rajesh Rajamohanan Nain agar Handan mencabut Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang ekspor dan bunga tagihan pada tahun 2014-2015 senilai Rp78 miliar. STP itu dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement