Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan 5.373 Wajib Pajak (WP) yang mendapatkan surat elektronik (email) karena belum melaporkan harta maupun aset dengan benar, telah mengikuti program amnesti pajak. "Kemarin kami cek dari data itu, ada yang 'match' 5.373 WP yang masuk dalam daftar 200 ribu itu, dan ikut amnesti pajak (pada periode dua)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Senin (9/1/2017).
Sebelumnya, pada 21 Desember 2016, DJP mengirimkan email kepada 204.125 WP sebagai upaya imbauan agar WP tersebut mau mengikuti program amnesti pajak karena selama ini mereka belum melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar. Sebanyak 204.125 WP tersebut baru melaporkan harta sebanyak 212.270 item, padahal berdasarkan data pihak ketiga, ratusan ribu WP itu memiliki 2.007.390 item harta atau 10 kali lipat harta yang dilaporkan dalam SPT.
Data dari pihak ketiga yang diperoleh oleh DJP tersebut berupa data terkait kepemilikan tanah, bangunan atau rumah, saham di perusahaan terbuka, kapal maupun kendaraan dan usaha lainnya dari lembaga terkait, tidak termasuk data dari pihak perbankan. Hestu menyampaikan sebanyak 5.373 WP yang ikut amnesti pajak menjelang berakhirnya periode dua amnesti pajak tersebut, telah melaksanakan deklarasi harta maupun aset hingga Rp16 triliun.
Ia memastikan DJP akan kembali mengirimkan email tersebut kepada para WP lainnya, sebagai imbauan maupun pengingat, agar mereka tidak lalai dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di kemudian hari. "Kalau yakin benar bahwa semua harta sudah disampaikan di SPT, diabaikan saja tidak apa-apa (emailnya). Silahkan juga kalau mau pembetulan SPT dan tidak ikut amnesti pajak, yang penting kami ingatkan dan itu lumayan efektif," katanya.
Dengan adanya sosialisasi maupun imbauan DJP melalui email, Hestu mengharapkan peserta amnesti pajak pada periode tiga akan meningkat, apalagi program ini berakhir pada 31 Maret 2017 dan tidak akan terulang kembali.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengingatkan bahwa selain memiliki database harta WP, DJP juga memiliki analis dan staf yang memiliki kemampuan untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) dengan bantuan instansi terkait. Untuk itu, bagi WP yang menolak ikut amnesti pajak atau ikut tapi tidak melaporkan dengan benar, ada ancaman sanksi yang sangat berat berupa pengenaan pajak atas harta yang ditemukan serta denda hingga mencapai 200 persen.
Bagi WP yang memiliki tunggakan pajak maka kesempatan pengampunan ini bisa dimanfaatkan untuk menghapus sanksi administratif sehingga hanya perlu membayar pokok tunggakan, biaya penagihan dan uang tebusan dengan tarif rendah. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement