Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov DKI Diharapkan Patuhi Putusan Terkait Kasus Penggusuran Bukit Duri

Pemprov DKI Diharapkan Patuhi Putusan Terkait Kasus Penggusuran Bukit Duri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan mematuhi putusan pengadilan terkait kasus penggusuran di daerah Bukit Duri, Jakarta Selatan, kata Anggota Komisi A DPRD DKI, Achmad Yani. "Saya harapkan Pemprov harus mematuhinya," kata Achmad Yani di Jakarta, Senin (9/1/2017).

Menurut dia, dikabulkannya gugatan warga terkait penggusuran di Bukit Duri, Jakarta Selatan menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi Pemprov DKI Jakarta. Politisi PKS itu berpendapat, putusan pengadilan itu selayaknya memberikan hikmah bagi Pemprov agar dalam menertibkan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

"Kalau sudah sesuai prosedur tidak akan ada masalah di kemudian hari," ujar Yani. Dia menambahkan, lembaga pemerintahan harus memberikan contoh yang baik dalam mematuhi putusan pengadilan sebagai bukti kepatuhan terhadap aturan negara.

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta pada Kamis (5/1) memutuskan mengabulkan gugatan warga Bukit Duri. Dengan putusan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta memberikan ganti rugi kepada warga yang telah digusur. Majelis hakim PTUN menilai objek sengketa yang digugat warga telah melanggar hukum, terutama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.

Majelis hakim memutuskan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan ganti rugi kepada warga Bukit Duri sebagai akibat dari penerbitan surat peringatan pertama hingga ketiga, penghancuran rumah-rumah warga dan perampasan tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak.

Penggusuran terhadap warga Bukit Duri dilakukan saat gugatan ini masih berjalan PTUN DKI Jakarta. Sebelum penggusuran pada September 2016, warga mengajukan gugatan ke PTUN terhadap surat peringatan yang diterbitkan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan tertanggal 30 Agustus 2016.

Surat tersebut dianggap maladministrasi karena dasar penggusuran adalah Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Padahal, penggusuran dilakukan demi proyek normalisasi Kali Ciliwung. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: