Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov Babel Cabut Subsidi 170.000 Pelanggan 900 VA

Pemprov Babel Cabut Subsidi 170.000 Pelanggan 900 VA Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Pangkal Pinang -

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan PT PLN mencabut subsidi listrik 170.000 pelanggan 900 VA, karena dinilai tidak tepat sasaran.

"Kami mendukung PLN mencabut subsidi listrik kepada rumah tangga secara ekonomi mampu," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kepulauan Babel Suranto di Pangkalpinang, Kamis (12/1/2017).

Ia menjelaskan kebijakan pemerintah mencabut subsidi listrik pelanggan 900 VA seiring masih banyak ditemukan rumah tangga yang mampu menikmati subsidi listrik ini. "Khusus Provinsi Kepulauan Babel 170.000 dari total 202.000 pelanggan listrik subsidi dicabut," katanya.

Ia mengatakan banyak temuan di masyarakat memasang dua KWH 900 VA untuk satu rumah dan orang ini mampu tetapi masih menikmati subsidi pemerintah.

Selain itu masyarakat yang memiliki rumah kontrakan juga menggunakan listrik subsidi, sementara orang yang tidak mampu tidak mendapatkan subsidi. "Kami bersama PLN telah menertibkan rumah tangga yang menggunakan listrik bersubsidi ini," ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah tidak mencabut listrik bersubsidi bagi masyarakat miskin, tetapi menertibkan rumah tangga mampu yang menggunakan subsidi ini. "Penertiban ini agar subsidi yang diberikan pemerintah tepat sasaran," tegasnya.

Ia mengatakan penerima subsidi listrik ini merupakan rumah tangga miskin yang terdaftar di Badan Pusat Statistik.

"Bagi masyarakat miskin yang tidak terdata oleh BPS masih bisa mendapatkan subsidi listrik yaitu dengan melapor dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Jadi masyarakat ini masih berpeluang mendapatkan subsidi dari pemerintah," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: