PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten terhitung 1 Januari 2017 mencabut subsidi listrik 3,9 juta pelanggan 900 VA di wilayah Jawa Barat.
General Manager?PLN DJB Iwan Purwana mengatakan bahwa di Jabar jumlah pelanggan 900VA mencapai 4,2 juta pelanggan, namun sebanyak 3,9 juta pelanggan di antaranya termasuk golongan keluarga mampu.
"Artinya, sebanyak 3,9 juta pelanggan 900 VA di Jabar tidak lagi mendapat subsidi listrik. Hanya sekitar 10 persen atau 420 ribu pelanggan 900 VA yang berhak memperoleh subsidi listrik," katanya kepada wartawan di Bandung, Kamis (12/1/2017).
Iwan mengatakan tarif pelanggan 900 VA keluarga mampu tidak lagi mendapat subsidi, namun untuk pelanggan 450 VA dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap memperoleh subsidi.
"Mulai 1 Januari keluarga mampu tidak lagi mendapat subsidi kecuali untuk pelanggan 450 VA dan pelaku UMKM," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sub-Direktorat Harga dan Subsidi Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu menjelaskan tidak terjadi kenaikan tarif listrik, namun kebijakan pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan 900 VA yang tak tepat sasaran.
"Tidak ada kenaikan tarif listrik. Yang ada adalah kebijakan pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan 900 Volt Ampere (VA) yang termasuk keluarga mampu," tegasnya.
Jisman menilai subsidi listrik bagi pelanggan 900 VA banyak yang tidak tepat sasaran. Dia mencontohkan tidak sedikit pelanggan 900 VA yang membuka kos-kosan serta melakukan kecurangan lain.
"Misalnya, pelanggan 900 VA menambah daya melalui cara penambahan pemasangan double meteran. Jadi, pelanggan itu memasang dua daya 900 VA," terangnya.
Jika program pencabutan subsidi 900 VA keluarga mampu dicabut, imbuhnya, terjadi penghematan anggaran sekitar Rp22 triliun. Ia mengatakan tahun ini pemerintah menyiapkan dana subsidi listrik sekitar Rp44,9 triliun.
"Angka itu lebih rendah daripada subsidi 2015 yang nilainya Rp 50 triliun dan subsidi 2016 sejumlah Rp100 triliun," ujarnya.
Jisman menegaskan masyarakat?yang berhak menerima subsidi listrik yaitu penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penerima KIS, KKS, KIP, dan program Beras Masyarakat Sejahtera (Rastra).
"Masyarakat yang berada pada garis kemiskinan dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) juga termasuk yang berhak menerima subsidi listrik," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement