Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan mengubah peraturan agar sanksi dititikberatkan kepada operator yang melanggar dan tidak mengganggu layanan kepada masyarakat. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Kamis (9/2/2017) menyebutkan salah satu yang akan diubah merupakan sanksi pembekuan rute.
"Contohnya sanksi terhadap pembekuan rute pesawat yang mengalami 'incident/accident', sebenarnya yang (harusnya) diberi sanksi operatornya atau yang langsung bertanggung jawab berbuat atau melanggar SOP, tetapi (pembekuan rute) dampaknya masyarakat yang merasakan sehingga kita kaji kembali," katanya.
Menurut dia, deregulasi ini dilakukan untuk memenuhi standar keselamatan penerbangan dan perlindungan hak konsumen. Dia menambahkan pihaknya juga akan memberikan kejelasan kewajiban apa saja yang harus dipenuhi oleh operator.
Bila operator lalai, kata dia, memenuhi kewajiban maka akan jelas sanksi apa yang diberikan kepada operator penerbangan. "Selama ini belum jelas sanksi yang diberikan, bila operator lalai, maka akan kita buat aturan-aturan yang memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh operator, sehingga kita akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan Menteri yang ada, itu semuanya adalah untuk memenuhi standar keselamatan penerbangan, maupun keamanan," ujarnya.
Menurut Suprasetyo, dengan adanya pemberian sanksi terhadap operator penerbangan yang melakukan pelanggaran ini dapat menjadi fungsi kontrol regulator terhadap operator penerbangan. "Kalau tidak ada sanksinya kan berarti peraturan ini tidak ada kontrolnya," katanya.
Terkait sanksi tersebut, dia mengatakan menjadi fokus organisasi penerbangan sipil internasional ICAO (Internasional Civil Aviation Organization), FAA (Federal Aviation Administration), dan EU (Uni Eropa) yang melakukan audit serta asesmen.? Suprasetyo berharap deregulasi terhadap aturan-aturan tersebut dapat segera selesai. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement