Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usaha Panas Bumi di Indonesia Semakin Tidak Pasti, Presiden Diminta Turun Tangan

Usaha Panas Bumi di Indonesia Semakin Tidak Pasti, Presiden Diminta Turun Tangan PGN | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Usaha panas bumi (geothermal) di Indonesia mengalami ketidakpastian yang sangat luar biasa, setelah majelis hakim menolak eksepsi dari pihak BUMN PT Geo Dipa Energi (persero). Presiden Jokowi diminta tegas dan turun tangan untuk menangani masalah ini.

"Hal ini akan menjadi preseden yang sangat buruk bagi usaha panas bumi di Indonesia. Akibatnya juga sangat fatal karena dipastikan akan menghambat program listrik pemerintah," kata Kuasa Hukum Geo Dipa, Lia Alizia SH di Jakarta, Senin (13/2/2017).?

Lia didampingi Heru Mardijarto SH MBA, Yusfa Perdana SH, dan Rudy Andreas Halomoan Sitorus SH dari Kantor Hukum Makarim & Taira S memberikan respon atas penolakan majelis hakim atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa dan kuasa hukum.

"Presiden Jokowi harus menyelamatkan bisnis yang menyedot modal triliunan rupiah ini. Kalau dkriminalisasi terhadap BUMN Geo Dipa dibiarkan, maka modus yang sama bisa juga menimpa PT Pertamina Geothermal Energi yang memiliki ?14 wilayah pengusahaan panas bumi lain di Indonesia," kata Lia.

Lia menjelaskan, kliennya dituduh telah melakukan penipuan karena dianggap tidak menyerahkan bukti kepemilikan izin konsesi kepada Bumigas sehingga menimbulkan kerugian terhadap Bumigas.

"Padahal, dalam konteks hukum panas bumi di Indonesia istilah izin konsesi tidak dikenal, melainkan dikenal kuasa pengusahaan," kata Lia.

Dia menjelaskan, Geo Dipa memperoleh hak pengelolaan untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha dari PT Pertamina (Persero) selaku pemegang kuasa pengusahaan panas bumi yang diberikan oleh Pemerintah RI.

"Dengan tetap berlangsungnya perkara ini tentu saja menjadi suatu bentuk kriminalisasi terhadap klien kami," kata Lia.

Apabila hak pengelolaan Geo Dipa tersebut tidak diakui, maka hak pengelolaan PT Pertamina Geothermal Energi untuk 14 wilayah pengusahaan panas bumi lain di Indonesia yang memiliki izin yang sangat identik dengan izin pengusahaan sumber daya panas bumi PLTP Dieng dan Patuha yang dikelola Geo Dipa, juga akan menjadi tidak diakui dan ilegal.?

Selain itu, kata Lia, apabila kriminalisasi yang tanpa dasar ini dibiarkan dan dikuatkan oleh putusan maka bukan tidak mungkin seluruh Direksi, Dewan Komisaris, serta pemegang saham Geo Dipa dan PT Pertamina Geothermal Energi pun dapat dilaporkan pidana oleh pihak lain yang bermaksud merebut dan mengambil wilayah pengusahaan panas bumi secara melawan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Hal ini tentu saja sangat aneh dan menggangu iklim usaha panas bumi di Indonesia yang saat ini sedang didorong dan sidah menjadi program Pemerintah," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: