Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saksi Fakta Kasus RJ Lino Diperiksa KPK

Saksi Fakta Kasus RJ Lino Diperiksa KPK Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua saksi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait tindak pidana korupsi pengadaan "quay container crane" (QCC) di PT Pelindo II dengan tersangka RJ Lino.

"Terkait dengan kasus pengadaan di Pelindo II dengan tersangka RJ Lino hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang bekerja di BPKP, yaitu Suradji dan Gatot Darmasto keduanya diperiksa sebagai saksi fakta," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Menurut Febri, sejak 4 Januari 2016 setidaknya sekitar 53 saksi sudah diperiksa oleh KPK untuk tersangka RJ Lino dalam penyidikan kasus pengadaan QCC tersebut. "Unsur saksi sebagian besar adalah pejabat dan pegawai di PT Pelindo II ada juga General Manager (GM) Pelabuhan dan beberapa perusahaan lain yang terkait. Sementara untuk tersangka sendiri pernah diperiksa pada 5 Februari 2016," ucap Febri.

Ia menyatakan penanganan perkara ini terus berjalan dan KPK sudah melakukan pemeriksaan sekitar 53 saksi sampai dengan hari ini.

"Jika dibutuhkan saksi-saki lain akan diperiksa bisa lebih lanjut agar penyidikan ini makin kuat dan pendalaman terus dilakukan," kata Febri.

Pada 15 Desember 2015 lalu, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 "quay container crane" (QCC) dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Pengadaan 3 unit QCC tersebut dinilai tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunanpowerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan 3 unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.

KPK memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016 lalu sebagai tersangka namun belum menahan Lino.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo berharap KPK dapat menyelesaikan utang-utang kasus lama pada tahun ini.

"Mulai dari kasus Bank Century, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rumah Sakit Sumber Waras, PT Pelindo II, dan Wisma Atlet Hambalang tahun ini bisa dituntaskan," kata Bambang beberapa waktu lalu. Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang juga menyinggung mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dalam RDP itu.

"Mengenai RJ Lino bagaimana Ibu Basaria Panjaitan (Wakil Ketua KPK)? Kenapa berhenti ada apa sebenarnya apa menyangkut SDM atau ada sesuatu yang ditunggu oleh KPK," kata Junimart. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: