Anggota Komisi VI DPR RI Eka Sastra mendukung penuh langkah tegas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi hingga Rp25 miliar kepada Yamaha dan Honda atas praktik kartel. Menurut Eka, penegakan hukum dalam pengawasan persaingan usaha mutlak diperlukan sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Eka menuturkan malah keliru bila KPPU berdiam diri melihat perusahaan besar melakukan praktik monopoli yang bertujuan mematikan rival dan merugikan konsumen.
"Tujuannya baik untuk melindungi konsumen karena ada disparitas harga yang merugikan konsumen," kata dia saat dihubungi Warta Ekonomi di Makassar, Jumat (24/2/2017).
Eka mengklaim harga skutik 110 cc dan 125 cc di luar negeri ada yang lebih rendah dibandingkan Indonesia. Harga pasaran skutik di Tanah Air mestinya dibanderol sekitar Rp8juta, bukannya di atas Rp10juta.
"Harga skutik di luar negeri kan ada yang Rp8 juta. Di situ ada disparitas harga," ucap politikus Golkar tersebut.
Sanksi tegas KPPU dalam menindaki pelaku kartel, dipercaya Eka, tidak akan mematikan iklim investasi. Malah, penegakan hukum tersebut merupakan upaya menjaga persaingan usaha tetap sehat. "Di Indonesia, banyak (pabrikan otomotif) yang mau masuk kok," tutur legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat itu.
Lebih jauh, Eka menyebut sanksi terhadap para pelaku kartel dimaksudkan untuk memastikan industri lokal bisa bertumbuh. Ia mengaku terus mendorong agar industri otomotif lokal bisa ikut bersaing agar pasar otomotif, khususnya roda dua tidak sebatas dikuasai oleh perusahaan asal Jepang.
Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan tanggapan miring beberapa pihak yang menyebut sanksi terhadap Yamaha dan Honda bisa merusak iklim investasi merupakan kekeliruan.
"Harus dipahami bahwa penegakan hukum itu juga faktor penentu terkait dalam persaingan usaha," tegasnya.
Menurut Syarkawi, untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, pihaknya tidak akan berhenti melakukan penegakan hukum bila mendapati praktik kartel atau monopoli. KPPU juga mendorong fungsi satgas kemitraan untuk melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk bertumbuh demi mendongkrak perekonomian nasional.
Yamaha dan Honda diketahui terbukti bersalah melakukan praktik kartel dalam sidang putusan majelis KPPU, Senin lalu. Kedua pabrikan itu dinilai bersekongkol mengatur kenaikan harga sepeda motor dari 100 cc sampai 150 cc pada 2012 hingga 2014. Yamaha dan Honda terbukti bersalah melakukan praktik kartel yang melanggar Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kecurigaan KPPU terhadap penguasaan pasar kedua pabrikan asal Jepang itu di kelas motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Kedua pabrikan itu disebut menguasai 97 persen pasar dalam beberapa tahun terakhir.
Investigator KPPU juga menemukan adanya pergerakan harga motor skutik Yamaha dan Honda yang saling beriringan. Mereka menganggap adanya perjanjian tak tertulis di antara pemimpin kedua pabrikan itu untuk mengatur harga jual skutik.
Dalam sidang mereka telah menyimpulkan bahwa Yamaha dan Honda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1999. Mereka juga merekomendasikan majelis hakim agar menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 47 UU No 5 Tahun 1999.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement