Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta manyatakan penyelenggara Pilkada DKI Jakarta gagal dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal tersebut, kata Direktur Eksekutif KIPP Rindang Adrai di Jakarta, Minggu (26/2/2017), berdasarkan temuan KIPP yang menemukan kasus pelanggaran di banyak TPS saat memantau pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta pada 15 Februari 2017.
"KIPP Jakarta dalam pemantauan pada hari H menemukan beberapa kasus yang terjadi di banyak TPS dan terkesan masif," katanya.
Beberapa contoh temuan relawan KIPP Jakarta, pertama, menurut Rindang adalah soal bahwa di setiap TPS disediakan 20 surat pernyataan (formulir) Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang berfungsi untuk alat kontrol bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Pada pelaksanaan pencoblosan ternyata pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT melebihi 20 orang dikarenakan formulirnya habis. Petugas KPPS menolak pemilih nonDPT yang jumlahnya masih banyak. Contoh kasus ditemukan di TPS 03 Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur dan TPS 45 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johor Baru, Jakarta Pusat," katanya.
Kedua, kata dia, di TPS 28 Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo terdapat TPS yang didirikan di tempat ibadah dan ini tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 20 ayat 1 huruf G.
"Ketiga, ada warga tidak terdaftar di DPT tetapi dapat surat pemberitahuan C6, kasus ditemukan di TPS 30 Ciganjur, Jakarta Selatan," kata Rindang.
Selanjutnya keempat, ia menjelaskan bahwa sebanyak 60 warga terdaftar di DPT Bukit Duri dengan alamat KTP di Rawa Bebek kemudian pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS 41 Rusun Rawa Bebek, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung.
"Namun pemilih tersebut tidak menggunakan formulir A5 dan ini tidak sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 9 Ayat 3," tuturnya.
Kemudian kelima, kata dia, di TPS 136 Rusun Penjaringan, Jakarta Utara pemilih atas nama Bambang dan istrinya tidak diizinkan untuk memilih pada pukul 10.00 WIB, namun mereka disarankan mencoblos pada pukul 12.00 WIB sebagai DPTb.
"Hal ini karena mereka tidak membawa formulir C6. Padahal mereka terdaftar di dalam DPT," kata Rindang.
Terakhir, ia mengatakan di TPS 28 Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak Barat, Jakarta Selatan ditemukan jumlah manifes kertas suara yang tertera di amplop tidak sesuai dengan jumlah fisik kertas suara yang ada.
"Contoh dalam manifes tertera 716 kertas suara, namun jumlah fisik setelah dihitung hanya 617 dengan jumlah DPT-nya sebanyak 698 pemilih," ujarnya.
Atas dasar itu, KIPP menyatakan bahwa banyak petugas KPPS kurang memahami teknis proses pemungutan dan penghitungan suara.
Kemudian, ketidakpahaman petugas KPPS dan pengawas TPS menyebabkan banyak warga Jakarta kehilangan hak pilihnya.
Selanjutnya, menyayangkan banyaknya warga Jakarta yang tidak aktif salam proses pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU.
Oleh karena itu, kata Rindang, KIPP Jakarta mendorong agar KPU membuka hotline, pokso pengaduan dan jemput bola untuk memastikan semua warga Jakarta yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam DPT putaran kedua.
"KPU dan Bawaslu juga harus melakukan bimbingan teknis kepada petugas KPPS dan pengawas TPS secara serius. Fakta menunjukkan Bawaslu hanya menemukan 43 temuan pelanggaran dari 13.023 TPS dalam Pilkada DKI 2014," tuturnya.
Ia menambahkan KIPP Jakarta juga meminta KPU RI dan DPR RI meninjau ulang PKPU Nomor 3 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait pengaturan dua periode jabatan untuk KPPS.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU DKI Jakarta, perolehan suara dari setiap calon antara lain pasangan calon nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni memperoleh 937.955 (17,05 persen) pasangan calon nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat memperoleh 2.364.577 (42,99 persen), dan pasangan calon nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno memperoleh 2.197.333 (39,95 persen) dari surat suara sah seluruh calon sebanyak 5.499.865.
Pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat unggul di empat kota/kabupaten di Provinsi DKI Jakarta, yakni Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu dan Kota Jakarta Barat. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement