Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luhut: Soal Revisi Perpres 'LRT' Jabodebek Segera Rampung

Luhut: Soal Revisi Perpres 'LRT' Jabodebek Segera Rampung Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyebut revisi Peraturan Presiden tentang skema pembiayaan kereta api ringan (light rail transit/LRT) Jabodebek akan segera rampung.

Menurut Luhut yang ditemui di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (13/3/2017), Perpres Nomor 65 Tahun 2016 tentang Percepatan Penyelenggara Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi itu sudah masuk tahap final.

"Mestinya sih sudah selesai, karena semua angka-angkanya sudah jadi," ucapnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam kesempatan terpisah, mengatakan draf perubahan Perpres sudah ada di Sekretariat Negara.

Ia juga mengaku, segera setelah revisi Perpres keluar, Kementerian Keuangan akan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) guna memberikan jaminan dalam pengerjaan proyek transportasi massal itu.

"Mestinya iya, setelah Perpres (keluar KMK)," ujarnya.

PT Adhi Karya (Persero) Tbk akan tetap menjadi kontraktor proyek LRT Jabodebek, sedangkan PT KAI (Persero) menjadi investor dan operator terkait dengan penyediaan dana untuk pembangunan prasarana maupun penyediaan sarana untuk pengoperasiannya.

KAI akan mendapat suntikan dana pemerintah melalui penyertaan modal negara (PMN) dan "public service obligation" (PSO).

Suntikan PMN diharapkan dapat memperkuat modal KAI untuk bisa mendapatkan pinjaman perbankan BUMN sebagai investasi untuk membiayai proyek tersebut.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan akan memberikan modal lewat skema penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp5,6 triliun.

Proyek senilai Rp23,3 triliun itu nantinya tidak akan murni menggunakan APBN seperti tercantum dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2016, melainkan mengandalkan PMN, dana hasil obligasi dan kredit perbankan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: