Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jumat, Revisi Perpres LRT Jabodebek Selesai

Jumat, Revisi Perpres LRT Jabodebek Selesai Kredit Foto: Dishub
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan revisi Peraturan Presiden mengenai skema pembiayaan kereta ringan (light rail transit/LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi paling lambat selesai pekan ini.

Luhut yang ditemui di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu (15/3/2017), mengatakan dirinya telah melakukan finalisasi bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Saya tadi terakhir sama Bu Ani (Sri Mulyani) finalisasi. Ada masukan dari Bu Ani. Paling lambat Jumat (17/3) selesai," katanya.

Menurut Luhut, berdasarkan masukan dari Menkeu, akan ada perubahan dalam struktur Public Service Obligation PSO) dalam skema pembiayaan proyek itu. "Besok saya bacakan, karena ada perubahan sedikit," ujarnya singkat.

Luhut juga mengaku akan mencari skema penjaminan terbaik bagi PT KAI (Persero) yang menjadi investor dan operator dalam proyek LRT Jabodebek. "Bentuk (penjaminan) nanti kita cari yang terbaik," tukasnya.

Dalam proyek yang ditargetkan selesai awal 2019 itu, selain KAI ada pula PT Adhi Karya yang bertugas sebagai kontraktor proyek.

KAI meminta jaminan pemerintah untuk bisa merealisasikan proyek transportasi massal senilai Rp27,5 triliun untuk prasarana dan sarana. Selain dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN), pembiayaan juga akan dibantu dengan kredit perbankan serta PSO.

Pemerintah mengusulkan PMN untuk KAI sebesar Rp5,6 triliun, melengkapi PMN KAI pada 2015 sebesar Rp2 triliun ditambah dengan PMN dari Adhi Karya sebesar Rp1,4 triliun, sedangkan sisanya didapat dari perbankan dan obligasi dari Adhi Karya.

Revisi Perpres dibutuhkan sebagai payung hukum utama lantaran proyek tersebut berdasarkan Perpres No 65/ 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 98/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi hanya akan mengandalkan APBN.

KAI dalam Perpres tersebut juga hanya ditunjuk sebagai operator LRT Jabodebek. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: