Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan edukasi keuangan bagi 200 peserta Agen Penyalur Bantuan Sosial Nontunai, Pendamping, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Bekasi, Kamis (16/3/2017).
Pemilihan Kota Bekasi sebagai lokasi edukasi keuangan didasarkan bahwa kota tersebut merupakan salah satu penerima bansos dengan jumlah besar hingga 60 ribu penerima. Kegiatan ini merupakan upaya OJK dalam mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) khususnya Pilar 1 Edukasi Keuangan dan Pilar 4 Pelayanan Keuangan pada Sektor Pemerintah mengenai penyaluran program bantuan sosial secara nontunai.
Inisiasi penyaluran bantuan sosial secara nontunai dilaksanakan pada Program Bantuan Pangan, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP) yang telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada akhir Februari 2017.
Dalam kegiatan ini, OJK bekerja sama dengan Bank Indonesia, Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Pemerintah Kota Bekasi. Kegiatan edukasi keuangan serupa pertama kali dilakukan OJK di Makassar pada tanggal 21 Februari 2017.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, edukasi keuangan ini diharapkan bisa meningkatkan pemahaman agen penyalur bansos, pendamping, TKSK, dan KPM mengenai pengelolaan keuangan, mendorong penerimanya menyisihkan dana bansosnya untuk menabung. Kemudian dapat mulai memanfaaatkan berbagai produk keuangan mikro seperti basic saving account (BSA), tabungan emas, asuransi mikro, dan kredit mikro.
?Program bantuan sosial nontunai menjadikan penerima manfaat mulai masuk dalam sektor keuangan sehingga perlu dibekali tidak hanya dengan teknis penerimaan dana bansos, namun sudah saatnya mereka mendapatkan pengetahuan untuk memanfaatkan produk keuangan sesuai kebutuhan,? kata Kusumaningtuti.
Selain itu, keterampilan pengelolaan keuangan sangat diperlukan oleh masyarakat yang tidak mampu untuk mengatur keuangan dan selanjutnya dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
"Peran agen, pendamping, dan TKSK dalam penyaluran dana bansos sangat besar, khususnya dalam memberikan edukasi dan pendampingan bagi para penerima bansos agar dapat memanfaatkan sebaik-baiknya tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok, tetapi juga menabung dan kegiatan produktif lainnya," tambah dia.
Kegiatan ini juga mendorong peserta edukasi menjadi Agen Literasi dan Inklusi Keuangan untuk melakukan edukasi dan pendampingan pengelolaan keuangan bagi penerima manfaat. Tahun 2017 ini, OJK akan melaksanakan 30 program edukasi keuangan di 24 kota dengan target instruktur PAP TKI dan CTKI; Agen dan Pendamping Bansos; Masyarakat di pedalaman sungai dan perbatasan wilayah Indonesia; Guru dan Dosen; UMKM; Perempuan; Pemerintah Daerah dan Penyuluh. Metode edukasi yang akan digunakan adalah Training of Trainers, Edukasi Komunitas dan Outreach Program.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Dewi Ispurwanti
Advertisement