Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Siti: Pemerintah Tindaklanjuti Kajian Hutan Adat

Menteri Siti: Pemerintah Tindaklanjuti Kajian Hutan Adat Kredit Foto: Muhamad Ihsan
Warta Ekonomi, Medan -

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan pemerintah menindaklanjuti pengakuan wilayah hutan adat dari spot-spot wilayah hutan adat yang telah diidentifikasi pihak pendamping atau yang diusulkan masyarakat adat sendiri.

"Saat ini sedang terus dilakukan proses artikulasi dan verifikasi wilayah," katanya pada Kongres Masyarakat Adat Nusantara V di Deliserdang, Sumut.

Menurut dia, pemerintah telah membuktikan janjinya antara lain dengan telah diselesaikan pengakuan Hutan Adat dengan SK 1156 untuk Kulawi Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah dan Hutan Adat dengan SK 1152 untuk Tapang Semadak, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.

Untuk di Sumut, katanya, sedang diselesaikan rencana kembali mengeluarkan hutan adat dari wilayah konsesi PT Toba Pulp Lestari, Tbk, seluas 7.000 hektare setelah keluar 5.100 hektare pada Desember 2016.

Langkah-langkah yang sama juga berlangsung untuk hutan sosial lainnya seperti yang sudah diselesaikan untuk tujuh unit Hutan Desa 4.240 hektare di Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan dan Toba Samosir dan empat unit seluas 786 hektare di Pakpak Bharat dan Langkat, Sumut.

Selain di Sumut, ada sembilan unit hutan desa seluas 15.300 hektare di Kabupaten Meranti, Pelalawan Provinsi Riau.

Sementara itu, ujar menteri, pada Desember 2016, telah dilakukan pengakuan resmi dengan penyerahan keputusan hutan adat untuk sembilan kelompok masyarakat hutan adat.

Dimana hal itu untuk pertama kalinya diserahkan Presiden Joko Widodo kepada tokoh adat yang mewakili dengan total luas areal hutan adat 13.122,3 hektare.

Pemerintah sendiri juga akan memberikan dukungan akses pasar atas hasil hutan yang dihasilkan dalam wilayah hutan rakyat atau adat.

Dia mengatakan, hasil hutan yang diperoleh masyarakat adat seperti madu hutan, minyak kayu putih dan termasuk kain tenun akan sulit berkembang jika tidak ada akses pasar.

Pemerintah juga, kata menteri, mendorong sejumlah badan penelitian untuk memberikan dukungan inovasi dan juga mendorong pihak BUMN dan BUMD, serta dunia usaha untuk berbagi pengetahuan teknis.

"Proses itu menunjukkan bahwa pemerintah bekerja dan dengan dukungan para aktivis, civil society para pendamping di seluruh Indonesia. Pemerintah masih terus bekerja untuk realisasi yang luas bagi rakyat, " ujar Siti Nurbaya.

Gubernur Sumut HT Erry Nuradi, mengatakan bahwa Pemprov Sumut berkomitmen akan membentuk tim inventarisasi penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan tanah (IP4T) yang kemunculannya dimulai dari bawah.

Tim IP4T itu, kata dia, akan diinstruksikan untuk turun ke masyarakat guna melihat secara langsung dan membuat kajian secara bersungguh-sungguh agar tidak ada kepentingan masyarakat adat yang terabaikan.

"Pemprov Sumut mengapresiasi dan menyambut positif dengan program dan pelaksanaan kegiatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara karena apa yang dilakukan erat kaitannya dengan pencapaian pemecahan permasalahan pengakuan hak masyarakat hukum adat dan upaya pemberdayaan masyarakat adat itu sendiri," ujarnya.

Diharapkan Kongres Masyarakat Adat Nusantara itu melahirkan program-program besar yang konstruktif dan mendorong semua pihak terkait masyarakat adat mendapatkan haknya sehingga ke depannya akan berjalan bersama-sama untuk membangun Indonesia.

"Saya berharap pembahasan dan pengesahan peraturan daerah tentang cara pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat di Sumut yang sedang dirumuskan DPRD Sumut dapat segera ditetapkan sehingga kebijakan yang berpihak kepada masyarakat hukum adat dapat direalisasikan," ujarnya.

Sekretaris Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Pusat, Abdo Nababan, mengatakan mengurusi masyarakat adat membuat dirinya banyak belajar tentang hak-hak adat dan tanah ulayat yang selama ini begitu menyedihkan, dimana banyak kasus yang merampas ruang hidup masyarakat adat.

Perusahaan-perusahaan misalnya telah mengabaikan hak-hak masyarakat adat selaku rakyat penunggu di atas tanah adat ataupun ulayat tempat perusahaan-perusahaan tersebut membuka usahanya.

"Tanah yang digarap oleh perusahaan adalah tanah sewaan rakyat penunggu. Haram bagi kami para masyarakat adat mengambil yang bukan menjadi hak-haknya atas tanah penunggu warisan leluhur sehingga negara diminta mengembalikan hak rakyat," katanya.

Dia berharap Presiden Joko Widodo untuk dapat memenuhi tuntutan masyarakat adat mengingat saat ini beberapa regulasi tentang masyarakat adat sudah masuk dalam Program Legeslasi Nasional (Prolegnas). (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: