Penetapan Tarif Atas dan Bawah Buat Transportasi Online Jadi Mahal?
Penetapan tarif batas atas dan bawah seperti diatur dalam revisi Peraturan Menteri (PM) 32 tahun 2016 diberlakukan untuk melindungi konsumen. Pengaturan tarif batas atas dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak ada kenaikan tarif yang seenaknya di waktu-waktu tertentu.
Demikian disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. "Sedangkan pengaturan tarif batas bawah perlu ditetapkan untuk menjaga usaha di bidang transportasi agar tidak terjadi perang tarif untuk saling menjatuhkan usaha pesaing," jelas Budi, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Lalu apa betul tarifnya akan menjadi mahal bila tarif batas bawah diberlakukan? "Seperti halnya tarif promo pada penerbangan yang juga diberlakukan tarif atas dan bawah. Transportasi berbasis aplikasi tetap diperbolehkan memberi promo yang tentunya memberi keuntungan bagi konsumen," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait:
Advertisement