Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Naik Haji Tahun Ini Rp35 Juta

DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Naik Haji Tahun Ini Rp35 Juta Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati komponen "direct cost" untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2017 rata-rata per orang sebesar Rp35 juta.

"Kesepakatan antara Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama tercapai dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Thaher di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Menurut Ali Thaher, dari BPIH rata-rata Rp35 juta tersebut, riciannya adalah pertama, harga rata-rata komponen penerbangan meliputi tiket, airport tax, dan passenger service charge sebesar Rp26.143.812, yang dibayar langsung oleh jamaah haji.

Kedua, harga rata-rata pemondokan Makkah sebesar SAR (Saudi Arabia Real) 4.375, dengan rincian SAR3.425 dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi ("indirect cost") dan sebesar SAR950 dibayar oleh jamaah haji ("direct cost") yang setara dengan Rp3.391.500.

Ketiga, besaran living allowance sebesar SAR1.500 atau setara Rp5.355.000 yang diserahkan pada jemaah haji dalam mata uang Arab Saudi Real.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan penyelenggaraan ibadah haji 2017 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, terutama ada kenaikan kuota haji sebesar 31,4 persen, dari sebanyak 155.200 orang dan pada tahun ini berjumlah 204.000 orang, dari total kuota nasional sebanyak 221.000 orang.

Menurut Ali, Komisi VIII DPR RI juga telah menyepakati beberapa kebijakan dasar untuk penyelenggaraan ibadah haji 2017.

Pertama, komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri hanya menggunakan rupiah, sesuai dengan amanat pasal 21 ayat 1 Undang-undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan mencantumkan syarat penggunaan mata uang rupiah dalam ketentuan lelang maskapai penerbangan haji.

Kedua, transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR).

Ketiga, nilai kurs SAR sebesar SAR 1 = Rp3.570 (tiga ribu lima ratus tujuh puluh rupiah).

"Pengumuman BPIH ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) dan ditetapkan dalam mata uang rupiah," katanya.

Keempat, BPIH petugas Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) tidak mendapat dukungan pembiayaan dari dana optimalisasi.

Kelima, harga upgrade tenda di Arafah ditetapkan sebesar SAR2 dan jika terdapat peningkatan biaya dapat diambil dari biaya "safe guarding".

Keenam, kuota jemaah haji regular sebanyak 204.000 jemaah dan kuota petugas haji Indonesia tahun 2017 sesuai ketersediaan barcode adalah sejumlah 3500 orang.

Ketujuh, peningkatan kualitas pelayanan bus antar-kota, bus shawalat dan bus menuju Armina dan ke delapan optimalisasi peningkatan pelayanan Siskohat untuk mempermudah penyelesaian dokumen jamaah haji (paspor dan visa). (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: