Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dongkrak Penerimaan Negara, Misbakhun Usulkan OJK Buka Rahasia Perbankan

Dongkrak Penerimaan Negara, Misbakhun Usulkan OJK Buka Rahasia Perbankan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun berpandangan, selama tiga tahun terakhir, realisasi penerimaan sektor perpajakan tidak terealisasi, sehingga program pembangunan tersendat. Meski sudah ada program tax amnesty.

Dikatakan Misbakhun, dengan melansir data resmi pemerintah, tahun ini, target penerimaan perpajakan dalam APBN 2017 mencapai Rp1.498,9 triliun. Tahun lalu, dari target Rp1.539,2 triliun, namun realisasinya hanya sebesar Rp1.283,5 triliun.

"Secara penerimaan, sektor pajak terburuk. Secara percentase menurun. Kita tahu, pembiayaan penerimaan negara dari sektor pajak," kata Misbakhun pada rapat kerja Komisi XI DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan di Gedung DPR Senayan, Rabu (29/03/2017).

Untuk mendongrak penerimaan negara dari sektor perpajakan, menurut Misbakhun, sudah saatnya pemerintah membuka rahasia perbankan. Ditambahkannya, membuka rahasia negara sudah diterapkan di negara-negara lain. Hal ini bertujuan demi meningkatkan penerimaan negara untuk pembangunan.

"Oleh karena itu, OJK dan Bank Indonesia harus mulai memikirkan membuka rahasia perbankan," ujar Misbakhun. Gayung bersambut, Pemerintah berencana akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai rahasia perbankan untuk dibuka. Apabila pemerintah meminta pandangan OJK, Misbakhun mengusulkan agar OJK membuat dua Perppu, yakni Perppu tentang Membuka Rahasia Perbankan dan Perppu tentang Lalu Lintas Devisa Bebas.

"Pikirkan kembali dengan membuka rahasia perbankan demi kepentingan yang lebih besar, mengingat adanya stagnasi penerimaan pajak yang sangat besar," pungkas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: