Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tarif Jadi Sama dengan Taksi, Driver Angkutan Online Geruduk DPR

Tarif Jadi Sama dengan Taksi, Driver Angkutan Online Geruduk DPR Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi V DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar untuk menggodok Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.?

Sebelumnya, Komisi V DPR juga menerima perwakilan pengemudi angkutan online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) untuk mengadu terkait nasibnya usai keputusan pemerintah yang mengembalikan tarif angkutan online sama dengan tarif angkutan konvensional atau taksi. ?Sebelumnya kita dengarkan keluhan para driver online, keluhannya seperti apa,? kata Ketua Komisi V DPR, Rabu (29/3/2017).

Dia menambahkan Permenhub yang tengah digodok dengan DPR juga harus memuat masalah peraturan taksi online dan transportasi konvensional. Perwakilan pengemudi online, Agus Daglug menyatakan merasa keberatan dengan pemberlakuan tarif yang tidak berbeda dengan taksi online. Menurutnya, adanya taksi online telah memberikan kemudahan bagi masyarakat. Apalagi, taksi online juga telah memenuhi aturan dari Kemenhub, di antaranya membayar pajak. ?Jadi kalau ada peraturan tarif yang sama, kita ini telah mengikuti aturan dari Kemenhub,? tandasnya.

Sementara itu, anggota Komisi V DPR, Rendi Lamadijo mengatakan pemerintah jangan sampai mempersulit keberadaan angkutan online. Karena angkutan online ini sangat dibutuhkan masyarakat. Politikus PDI Perjuangan itu mengadakan tingkat persaingan harusnya berada di tingkat manajemen perusahaan, pemerintah diminta tidak menerapkan aturan yang merugikan angkutan online.

?Saya tidak setuju ditempatkannya tarif bawah, harus yang ditentukan itu tarif atas. Angkutan online itu yang minta masyarakat,? jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: