Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waskita Suntik Modal WTR Rp10,857 Triliun

Waskita Suntik Modal WTR Rp10,857 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Waskita Karya (Persero) Tbk memberikan fasilitas pinjaman kepada PT Waskita Toll Road (WTR) senilai Rp10,857 triliun. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan setoran pada rekening dana talangan ke beberapa Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), sekaligus untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur jalan tol, yang merupakan kegiatan usaha utama WTR.

Sekretaris Perusahaan Y. Ariandi Siregar mengatakan fasilitas pendanaan ini untuk membayai 13 BUJT milik WTR yang tengah dikerjakan oleh WTR. Adapun 13 BUJT adalah PT Pejagan Pemalang Toll Road Rp773,350 miliar, PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol Rp1,273 triliun, PT Cimanggis Cibitung Toll Road Rp1,785 triliun, PT Krena Kusuma Dyandra Marga Rp806,490 miliar, dan PT Pemalang Batang Toll Road Rp1,3 triliun.

Selanjutnya, PT Trans Jabar Tol Rp299,069 miliar, PT Solo Ngawi Jaya sebesar Rp326 miliar, PT Ngawi Kertosono Jaya Rp137,282 miliar, PT Jasamarga Kualanamu Tol Rp102,439 miliar, PT Cinere Serpong Jaya Rp960,050 miliar, PT Citra Waspphutowa Rp166,250 miliar, PT Jasamarga Semarang Barang Rp1,880 triliun, dan PT Waskita Bumi Wira Rp1,048 triliun.

"WTR juga telah mendapatkan fasilitas jangka pendek melalui Waskita dari PT Sarana Multi Infrastruktur untuk membiayai dana talangan pengadaan tanah untuk tiap-tiap ruas jalan tol yang dimiliki oleh badan usaha jalan tol melalui WTR dan perseroan," kata Ariandi di Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Ia menambahkan bahwa pemberian fasilitas pinjaman ini berdasarkan perjanjian fasilitas pinjaman pemegang saham amandemen IV tanggal 17 Februari 2017 nomor L.08/ADD-I/WK/2017. Selain itu, pemberian dana talangan juga sesuai dengan surat Badan Pengatur Jalan Tol Nomor: TN.02.06-P/67 tanggal 10 Mei 2016 perihal dana talangan pengadaan tanah jalan tol serta surat Badan Pengatur Jalan Tol Nomor: TN.01.05-P/86 tanggal 26 Mei 2016 perihal penggunaan dana talangan untuk pengadaan tanah jalan tol.

Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 18/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Talangan Badan Usaha Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol serta Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomo 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Berdasarkan Pasal 117 A Perpres No. 20/2015, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat bersumber terlebih dahulu dari badan usaha selaku instansi yang memerlukan tanah yang mendapat kuasa berdasarkan perjanjian, yang bertindak atas nama Kementerian dan dapat dibayar kembali oleh Kementerian melalui APBN setelah proses pengadaan tanah selesai.

Pasal 2 ayat 1 Permen PUPERA No. 18 tahun 2016 disebutkan pengadaan tanah merupakan tanggung jawab pemerintah dan dananya dapat berasal dari APBN, yang dapat ditalangi terlebih dahulu oleh badan usaha.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: