Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Enam Mantan Eksekutif Olympus Dijatuhi Denda US$529 Juta

Enam Mantan Eksekutif Olympus Dijatuhi Denda US$529 Juta A man passes a logo of Japan's Olympus Corp outside the company showroom in Tokyo December 21, 2012. | Kredit Foto: Reuters/Yuriko Nakao
Warta Ekonomi, Jakarta -

Enam mantan pemimpin?eksekutif Olympus yang telah dipecat dari perusahaan diperintahkan untuk membayar denda senilai lebih dari setengah miliar dolar AS terkait skandal penipuan akuntansi besar-besaran. Perusahaan pembuat kamera dan peralatan medis asal Jepang tersebut membawa kasus ini melawan mantan ketua Tsuyoshi Kikukawa dan 15 orang lainnya.

Mengutip BBC di Jakarta, Sabtu?(29/4/2017), Pengadilan Tokyo memutuskan Kikukawa dan lima orang lainnya bertanggung jawab atas semua tuduhan dan diwajibkan membayar denda sebesar US$529 juta. Keputusan tersebut datang enam tahun setelah CEO Michael Woodford mengekspos rekan-rekannya karena memalsukan rekeningnya untuk menyembunyikan kerugian sebesar US$1,7 miliar.

Skandal tersebut merupakan salah satu kecurangan finansial terbesar dalam sejarah Jepang, namun Kikukawa dan dua eksekutif lainnya yang mengaku bersalah tidak pernah masuk penjara. Sebagai gantinya, mereka diberi hukuman tersuspensi hingga tiga tahun.

Salah satu dari enam pria yang dikenai hukuman penjara telah meninggal dunia, namun keluarganya masih bertanggung jawab untuk membayar denda yang telah ditetapkan.

Seorang juru bicara Olympus menolak berkomentar dengan mengatakan mantan karyawannya itu dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Olympus diguncang krisis setelah memecat CEO dan presidennya yang asal Inggris, Michael Woodford, pada Oktober 2011 silam. Woodford dipecat gara-gara mengajukan pertanyaan atas bayaran untuk rangkaian kesepakatan bisnis antara 2006 dan 2008. Woodford dipecat hanya enam bulan setelah menjadi bos perusahaan itu dan dua pekan setelah dia dipilih menjadi CEO.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gregor Samsa
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: