Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

JK Tegaskan, Pencabutan Subsidi 900 VA untuk Keadilan

JK Tegaskan, Pencabutan Subsidi 900 VA untuk Keadilan Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pencabutan subisidi listrik rumah tangga 900 VA (Volt Amper) adalah demi keadilan karena selama ini penerima manfaat tersebut lebih banyak dari golongan ekonomi mampu.

"Banyak sekarang rumah yang sebenarnya mampu, tapi mereka juga pakai listrik subsidi, ada rumah mampu ternyata empat dia pakai listrik subsidi meterannya, sehingga semuanya dibawah 60 volt," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

"Jadi untuk lebih adillah, betul-betul subsidi kepada orang yang membutuhkan," lanjut dia.

Berdasarkan hasil kajian Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Badan Pusat Statistik (BPS), total pelanggan listrik 900 VA di Indonesia berjumlah 22,9 juta rumah tangga, namun hanya 4,1 juta pelanggan dinilai layak mendapatkan subsidi.

Sementara itu, sisanya 18,8 juta pengguna distrik 900 VA merupakan rumah tangga mampu sehingga tidak berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Wapres menambahkan, istilah pencabutan subdisi sebenarnya juga kurang tepat karena pemerintah akan menggantinya dengan sistem subsidi langsung.

Menurut JK, subsidi langsung akan memungkinkan penerima manfaat benar-benar orang yang membutuhkan, seperti halnya subsidi LPG yang akan diganti dengan sistem kiloan.

"Jadi semua subsidi pemikirannya untuk digantikan ke subsidi langsung, LPG diganti kiloan, dan lain-lain, ini dalam proses perencanaan untuk subsidi langsung, tetap subsidinya, tapi nanti bersifat langsung," kata dia.

Saat ini, Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk rumah tangga 900 VA yang dipatok PLN sebesar Rp1,352/ KWh per 1 Mei 2017, naik dari tarif sebelumnya, yakni Rp1.034/KWh pada 1 Maret lalu.?(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: