Go-Jek menyatakan mendukung pemerintah terkait Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang diberlakukan sejak bulan lalu.
"Mendukung peraturan pemerintah, mau ikut. Pemerintah memperhatikan agar tidak merugikan mitra," kata Direktur Sumber Daya Manusia Go-Jek, Monica Oudang, saat di diskusi studi Puskakom UI terhadap aplikasi on demand di Jakarta, Senin (8/5/2017).
Poin yang paling menyita perhatian mitra pengemudi mereka adalah mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berbadan usaha dan uji berkala kendaraan bermotor (KIR).
Menurut Monica, banyak pengemudi yang masih mencicil mobil dan banyak juga yang mobil yang belum menjadi milik pribadi.
Berdasarkan temuan Pusat Kajian Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia terhadap aplikasi on demand Go-Jek, 83 persen pengemudi taksi online Go-Car mengetahui regulasi terbaru mengenai transportasi berbasis dalam jaringan.
52 persen pengemudi khawatir mengenai STNK yang harus berbadan usaha atau di bawah koperasi dan 36 persen tentang uji KIR.
Menurut Puskakom UI, kehawatiran tersebut didasari mobil yang masih dicicil, 67 persen meminjam ke bank/institusi keuangan, 5 persen meminjam dari orang lain.
Hanya 7 persen pengemudi yang menyatakan mobil sudah lunas dan menjadi milik sendiri, selebihnya menyewa milik orang lain (19 persen) dan menyewa milik perusahaan (2 persen).
Monica, dalam kesempatan tersebut juga berharap pemerintah mengkaji agar peraturan tersebut dapat menciptakan persaingan yang sehat dengan transportasi konvensional serta tidak merugikan konsumen.
Permenhub 26/2017 berlaku sejak ditetapkan atau 1 April 2017 namun ada beberapa substansi materi yang memerlukan masa transisi dalam penerapannya.
Pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses Digital Dashboard, masa transisi diberikan waktu dua bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017.
Penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama tiga bulan untuk pemberlakuannya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement