Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Kata MA Soal Promosi Tiga Hakim yang Pegang Kasus Ahok

Ini Kata MA Soal Promosi Tiga Hakim yang Pegang Kasus Ahok Kredit Foto: Pool/Eko Siswono/Warta Ekonomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) membenarkan bahwa tiga dari lima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat promosi namun menegaskan bahwa itu tidak ada kaitannya dengan putusan perkara.?

"Betul," kata hakim yustisial di Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Witanto, melalui layanan pesan singkat, Jumat (12/5/2017).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pengumuman hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim pada 10 Mei 2017, hakim Dwiarso Budi Santiarto, ketua majelis hakim yang menangani perkara Ahok, serta Abdul Rosyad dan Jupriyadi, yang menjadi anggotanya, mendapat promosi dan mutasi.

Witanto mengatakan ketiganya merupakan bagian dari 388 hakim di lingkungan peradilan yang mendapatkan promosi dan mutasi.

"Mutasi ini kan sifatnya periodik, jadi Beliau memang sudah saatnya promosi maupun mutasi baik karena masa tugasnya maupun karena kepangkatannya," jelas dia.

Ia menegaskan bahwa proses mutasi dan promosi ketiga hakim itu tidak ada hubungannya dengan putusan perkara Ahok.

"Tidak ada kaitannya dengan masalah putusan Ahok, kebetulan saja momentum ini hampir bersamaan," kata Witanto.

Ia menambahkan ketiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu mendapat promosi karena sudah memenuhi kriteria untuk mendapatkannya berdasarkan pangkat dan golongan.

"Ditambah dengan prestasi yang baik, jadi memang sudah saatnya untuk dipromosikan maupun dimutasikan atas kebutuhan organisasi," jelas Witanto. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: