Warta Ekonomi, Medan -
Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Mukhtar mengatakan hingga 17 Mei 2017, total penerimaan Kanwil DJP Sumut I mencapai Rp5,5 triliun atau 28,52 persen dari target Rp19,3 triliun. Realisasi penerimaan menunjukkan adanya pertumbuhan sebesar 23,97 persen.
Rasio kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sampai 17 Mei 2017 telah mencapai 75,01 persen. Jumlah WP wajib SPT Tahunan adalah 367.218 terdiri dari 338.904 WP Orang Pribadi (OP) dan 28.314 WP Badan.? Realisasi penerimaan SPT Tahunan sebanyak 275.460 terdiri dari 261.274 SPT Tahunan WP OP dan 14.186 SPT Tahunan WP Badan.?
"Program pengampunan pajak (tax amnesty) telah berakhir. Jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara dari WP di lingkungan Kanwil DJP Sumut I hampir mencapai Rp5 triliun. Total WP yang memanfaatkan program tax amnesty mencapai 54.000 orang,"katanya di kantor DJP Sumut I, Medan, Kamis (18/5/2017).
Dikatakannya, jumlah harta yang dideklarasi di dalam negeri sebanyak Rp176,4 triliun dengan total repatriasi hingga Rp3,8 triliun. Sedangkan jumlah harta yang dideklarasi di luar negeri Rp44,8 triliun. Dengan demikian total harta yang dilaporkan mencapai Rp225,1 tiliun.
"Kita juga memberikan apresiasi kepada WP yang telah memanfaatkan program amnesti pajak dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan. Partisipasi masyarakat dalam membayar pajak merupakan wujud nyata cinta tanah air dan bangsa,"pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Advertisement