Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pimpinan DPR Minta Masukan Baleg soal Pembentukan Pansus Angket KPK

Pimpinan DPR Minta Masukan Baleg soal Pembentukan Pansus Angket KPK Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pimpinan DPR akan melibatkan Badan Legislasi untuk membahas mengenai syarat pembentukan panitia khusus, terkait beda pendapat fraksi dalam pembentukan Pansus Hak Angket KPK, kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

"Maka kami akan libatkan Baleg, terkait yang dimaksud kriteria semua unsur fraksi seperti apa," kata Taufik di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Taufik mengakui dasar hukum pembentukan panitia khusus (pansus) angket yang tertuang dalam Pasal 171 ayat (2) Peraturan DPR No. 1/2014 dan Pasal 201 ayat (2) UU No. 17/2014 tidak bermakna jelas dan tegas. Hal itu, menurut dia, multitafsir dan menimbulkan polemik karena itu dirinya meminta Baleg DPR melakukan kajian mendalam misalnya bantuan atau berkonsultasi kepada ahli tafsir ataupun yang berkompeten.

"Ini ada 'politik abu-abu. Namun tetap ada salah satu payung hukum juga," ujarnya.

Langkah itu, menurut Taufik, agar tidak ada kesalahan pasal dan keputusan hak angket yang sangat penting itu memiliki legitimasi. Wakil Ketua Umum DPP PAN itu berharap hal tersebut menjadi catatan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di kemudian hari.

"Kedepan perlu dipertegas. Mungkin nanti pada periode DPR berikutnya, jangan ada pasal-pasal yang tidak jelas," katanya.

Pasal 171 ayat (2) Peraturan DPR No. 1/2014 menyebutkan "dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi".

Pasal 121 ayat (2) UU No. 17/2014 berbunyi, "Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR". (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: