Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ke KPK, Mendagri Bahas Penguatan Inspektorat Daerah

Ke KPK, Mendagri Bahas Penguatan Inspektorat Daerah Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membahas penguatan inspektorat di daerah bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di KPK.

"Intinya secara umum kami ingin penguatan pengawasan di daerah," kata Tjahjo di gedung KPK Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Ia bersama sejumlah pejabat Kemendagri melakukan rapat bersama dengan pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo dan Laode M Syarif.

"Jangan sampai mohon maaf, urusan Rp10 juta, tertangkap tangan di kabupaten/kota sampai KPK turun ke bawah. Kalau begitu fungsi inspektorat daerah buat apa? Dirjen kami buat apa?"

"Dirjen, inspektorat daerah itu mata telinganya kepala daerah tapi kalau tidak mampu mendeteksi, tidak mampu mengungkap pungli, manipulasi anggaaran, perencanaan anggaran, khususnya dana hibah, bansos retribusi pajak, harus KPK turun ke bawah hanya karena Rp10 juta atau Rp5 juta kan sayang," jelas Tjahjo.

Ia mengaku bahwa posisi inspektorat daerah yagn saat ini berada di bawah Sekretaris Daerah (Sekda) menyulitkan tugas pengawasan di daerah.

"Makanya ini mau dibahas sama KPK, saya kira minimal inspektorat daerah setara Sekda, kalau inspektorat daerah di bawah Sekda bagaimana dia mengontrol SKPD (Satuan Kerja Perangkat Darah)? Saya kira ini langkah bagus KPK untuk fungsi pencegahan diutamakan," tambah Tjahjo.

Ia juga menilai pencegahan korupsi dapat dilakukan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Fungsi Pencegahannya melalui APIP, inspektorat daerah yang harus independen, jangan karena takut pimpinannya atau temannya di daerah dia tidak memproses sehingga KPK harus turun ke Klaten, ke Madiun tapi lebih baik KPK fokus ke yang besar tapi KPK juga punya komitmen untuk pencegahan," ungkap Tjahjo.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pertemuan itu akan membahas penguatan APIM sebagai bentuk perhatian KPK untuk mencegah dan meminimalkan korupsi sejak awal di instansi pemerintah.

"Ada tiga hal utama yang perlu diperbaiki, mulai dari desain kelembagaan agar APIP bisa lebih indenden, sumber daya manusianya dan anggarannya," kata Febri.

Pada masa yang akan datang, diharapkan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi ditemukan terlebih dahulu oleh inspektorat masing-masing sehingga sanksi dapat dijatuhkan dengan lebih efektif.?

"Bahkan desainnya, pemberhentian inspektur tidak bisa dilakukan langsung oleh Kepala Daerah setempat."

"Misalnya pemberhentian inspektur di kabupaten/kota harus juga dengan persetujuan Gubernur, demikian juga pemberhentian Inspektur provinsi harus dengan persetujuan Mendagri. Desain kelembagaan bertingkat ini diharapkan bisa lebih meningkatkan independensi Inspektorat melakukan pengawasan internal," ungkap Febri. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: