Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jawa Barat telah mencetak 13.000 dari 40.000 lembar blangko kartu tanda penduduk elektronik hasil distribusi pemerintah pusat pada April 2017.
"Sebanyak 40.000 blangko KTP elektronik yang kami terima dari Kementerian Dalam Negeri sudah kami distribusikan ke 12 kecamatan yang ada di Kota Bekasi. Sampai saat ini masih proses pencetakan," kata Sekretaris Disdukcapil Kota Bekasi Jamus Rosidi, di Bekasi, Kamis (1/6/2017).
Dia mengatakan pencetakan KTP elektronik itu diutamakan bagi warga yang telah memiliki surat keterangan perekaman KTP-El pada periode September 2016 dan sebelumnya.?Ia mengimbau kepada masyarakat yang sudah memiliki bukti masa berlaku pada September 2016 dan periode sebelumnya, untuk segera mendatangai kantor kecamatan atau Disdukcapil Kota Bekasi untuk memperoleh blangko.
"Proses pencetakan KTP elektronik bisa dilakukan apabila masuk dalam kategori print ready record atau PPR. Secara otomatis, warga yang bersangkutan dapat melakukan pencetakan KTP elektronik itu," ujarnya pula.
Sedangkan bagi warga yang belum masuk kategori PPR, maka tidak bisa mencetak KTP El.?Kategori PPR, kata dia lagi, sudah ditentukan oleh sistem yang dapat dilihat melalui internet oleh petugas adminduk (administrasi kependudukan) di kecamatan setempat dan Disdukcapil.
Ketentuan ini mengacu pada Surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Nomor: 471.13/3831/Dukcapil/Ses tanggal 3 April 2017 tentang Mekanisme Distribusi Blangko KTP Elektronik.?Dia mencatat, masih ada sekitar 80 ribu warga Kota Bekasi yang masuk kategori PPR dalam pencetakan KTP El.?"PPR adalah hasil verifikasi dari Kemendagri terhadap penunggalan Nomor Induk Kependudukan sehingga yang bersangkutan sudah siap dilakukan pencetakan KTP elektronik," katanya pula
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement