Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Sumut Tinjau Uji Coba Operasional Kapal Pembangkit Listrik MVPP di Sicanang

Gubernur Sumut Tinjau Uji Coba Operasional Kapal Pembangkit Listrik MVPP di Sicanang Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) HT Erry Nuradi meninjau dimulainya uji coba operasional Kapal Pembangkit Listrik Marine V essel Power Plant (MVPP) di pusat pembangkit listrik PLN Sicanang, Belawan, Minggu sore (4/5/2017) sekaligus buka puasa bersama seribuan masyarakat setempat. Dirinya menyampaikan bahwa pembangunan menuju Sumut Paten merupakan satu hal yang optimis.

?Secara bertahap, Sumatera Utara terus berbenah dan semakin maju. Dengan kehadiran Kapal Pembangkit Listrik MVPP dari Turki ini kita optimis masalah listrik di Sumut selama 30 tahun ini bisa teratasi,? katanya Gubernur usai meninjau pembangkit listrik berkapasitas 240 MW tersebut.

Saat ini, pembangkit listrik di sejumlah lokasi seperti di Sarulla, Pangkalan Susu serta pembangkit mini juga sedang dalam tahap pembangunan sebelum beroperasi. Diharapkannya dalam waktu tiga tahun mendatang, pasokan listrik dari pembangkit yang ada nantinya, akan cukup menjamin kebutuhan listrik bagi Sumatera Utara.

?Insha Allah tidak ada lagi pemadaman (krisis listrik), dengan adanya cadangan dari Kapal MVPP 240 Megawatt yang bias diambil extention hingga 480 MW. Jadi secara teknis listrik kita cukup,? ujarnya.

Sementara itu, Direktur PLN Regional Sumatera Amir Rosidin dalam sambutan singkatnya mengapresiasi sekaligus berterimakasih atas perhatian yang besar dari Gubernur terhadap kondisi kelistrikan di Sumut.?

"Kami berharap dengan kemajuan yang ada sekarang ini, akan mampu menyelesaikan persoalan byarpet yang selama ini menjadi masalah di masyarakat,"pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: