Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Grebek Pabrik Pembuat Mie Berbahaya

Polisi Grebek Pabrik Pembuat Mie Berbahaya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jember -

Tim Satuan Petugas Pangan Kepolisian Resor Jember menggerebek pabrik pembuatan mi bihun yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya di Desa Rowo Indah, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan, pabrik pembuatan bahan pangan yang dikelola oleh EF warga Kecamatan Kaliwates itu mengandung bahan kimia yang dilarang untuk makanan yakni kaporit," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di lokasi pabrik pembuatan mi bihun mengandung kaporit di Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Senin (5/6/2017).

Tim Satgas Pangan Polres Jember melakukan penggerebekan setelah mendapat laporan dari warga terkait dengan aktivitas pembuatan mi bihun yang menggunakan kaporit sebagai pembersih tepung untuk membuat bahan pangan tersebut. "Dari pabrik tersebut diamankan puluhan drum yang berisi kaporit dalam kemasan 15 kilogram yang digunakan untuk membersihkan tepung yang akan dibuat bahan pangan berupa mi bihun," tuturnya.

Berdasarkan keterangan tim ahli dari Dinas Kesehatan Jember, lanjut dia, kaporit merupakan bahan kimia yang dilarang untuk pembuatan bahan pangan karena membahayakan bagi kesehatan manusia. "Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap EF dan saksi-saki, kemudian ahli kesehatan dari Dinas Kesehatan. Bahkan kita akan lakukan uji laboratorium terhadap bahan pangan yang mengandung kaporit tersebut yang sudah siap edar," katanya.

Selain sejumlah drum berisi kaporit, petugas juga mengamankan pewarna makanan, tepung, bihun mi yang siap edar sebagai barang bukti dari pabrik yang dikelola oleh pengusaha berinisial EF yang sudah berjalan enam bulan terakhir.

"Perbuatan EF yang memproduksi bahan pangan dengan bahan yang dilarang untuk makanan yang dikonsumsi oleh manusia dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar," ujarnya. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: