Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Archandra Thahar menegaskan bahwa jumlah penawaran Participating Interest (PI) paling banyak adalah 10 persen dari nilai investasi di sebuah blok minyak dan gas (migas).
"Tidak bisa lebih (dari 10 persen) lagi," tandas Wamen Archandra di Balikpapan, usai acara Sosialisasi Participating Interest 10 Persen, Kamis (8/6/2017).
Menurut Archandra, angka 10 persen sebagai PI adalah angka yang wajar dalam bisnis migas yang padat modal. Terlebih lagi dalam aturan yang baru mengenai PI, yaitu Permen ESDM Nomor 37/2016, adalah kewajiban Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) menyampaikan penawaran PI kepada daerah. Kemudian, daerah dimudahkan sebab tidak perlu keluar uang untuk ikut penyertaan modal. Dana PI ditalangi dulu oleh K3S, dan pembayaran talangan itu cukup dengan memotong bagian daerah dari pembagian keuntungan kelak.
"PI itu hak masyarakat, jadi manfaatkanlah sebaik-baiknya, sebab dalam hal daerah tidak tertarik, misalnya, maka penawaran PI itu tidak akan dilakukan K3S lagi," kata Archandra.
Sebelumnya pada kesempatan terpisah, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar menyatakan keinginannya mendapatkan PI setidaknya sebesar 50 persen dari Blok Yakin dan Blok Sturian, 2 lapangan gas dan kondensat di Selat Makassar di lepas pantai PPU yang saat ini dikelola Chevron Indonesia Company. Kontrak Chevron di kedua lapangan itu akan berakhir pada 2018 dan Chevron sudah menyebutkan bahwa mereka tidak akan minta perpanjangan kontrak. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement