Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tumbuh 8,68%, Aset LPS Jadi Rp79,3 Triliun di April 2017

Tumbuh 8,68%, Aset LPS Jadi Rp79,3 Triliun di April 2017 Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhasil membukukan aset hingga akhir April 2017 mencapai Rp79,3 triliun atau tumbuh 8,68% dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp73,0 triliun. Bentuk aset LPS ini didominasi atau 96,2% berupa penempatan investasi, yaitu sebesar Rp76,3 triliun.

"Sisanya, dalam bentuk Kas dan Piutang sebesar Rp2,7 triliun (3,5%), Aset Tetap sebesar Rp111,7 miliar, dan aset lainnya sebesar Rp183,5 miliar (0,2%)," ujar Direktur Eksekutif Keuangan LPS, R. Budi Santoso dalam acara Konferensi Pers dan Buka Puasa Bersama Media di Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Budi menambahkan, selama Januari-April 2017, LPS juga membukukan pendapatan sebesar Rp6,9 triliun yang sumbernya berasal dari Pendapatan Premi Rp5,02 triliun (72,9%), Hasil Investasi Rp1,83 triliun (26,6%), Claim Recovery Rp1,5 miliar, dan pendapatan lainnya Rp27,3 miliar (0,4%).

?Sesuai dengan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), pada saat krisis LPS dapat menerbitkan obligasi guna pendanaan penanganan krisis. Pada April 2017 lalu, Fitch Rating telah merilis rating LPS untuk pertama kalinya dan mendapat rating tertinggi, yaitu id AAA, stable outlook,? kata Budi

Sementara itu, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Ferdinan D. Purba menyampaikan bahwa sejak beroperasi 2005 hingga akhir Mei 2017, LPS telah menanganani klaim terhadap 79 bank yang dicabut izin usahanya dan 76 bank di antaranya telah selesai proses rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver).

"Dari 79 bank tersebut, jumlah klaim layak bayar mencapai Rp1,2 triliun. Selama tahun 2017 ini, LPS telah melakukan penanganan 3 bank, semuanya BPR, yang dicabut izin usahanya, yaitu di Deli Serdang, Jakarta dan Sidoarjo, dengan total simpanan Rp24 miliar," sebutnya.

Sedangkan untuk simpanan yang tidak layak bayar sebesar Rp314 miliar (hingga Mei 2017) dengan penyebabnya sebagian besar karena bunga simpanannya di atas LPS Rate (74%). Lainnya disebabkan karena tidak ada aliran dana masuk (14%) dan menjadi penyebab bank tidak sehat (12%).?

"Untuk meminimalkan simpanan yang tidak layak, LPS terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai nasabah perbankan untuk memperhatikan ketentuan layak bayar yang biasa dikenal dengan 3T, yaitu Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan, dan Tidak ikut menyebabkan bank tidak sehat," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: