Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wah, Pemkab Purwakarta Punya Utang Rp30 Miliar ke RSUD Bayu Asih

Wah, Pemkab Purwakarta Punya Utang Rp30 Miliar ke RSUD Bayu Asih Kredit Foto: Angga Nugraha
Warta Ekonomi, Purwakarta -

Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berutang Rp30 miliar kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih untuk pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Purwakarta Istimewa atau Jampis.

"Iya, saya mengakui, Pemkab Purwakarta memang punya utang ke RSUD Bayu Asih. Itu tunggakan tahun 2016," kata Bupati setempat Dedi Mulyadi, di Purwakarta, Sabtu (10/6/2017).

Ia mengatakan, utang tersebut muncul terkait kewajiban Pemkab Purwakarta untuk membayar Jampis, sebuah skema asuransi milik Pemkab Purwakarta untuk masyarakat miskin. Melalui asuransi Jampis tersebut, maka masyarakat yang menggunakan asuransi itu mendapatkan akses layanan kesehatan gratis di rumah sakit.

Dedi mengatakan, utang itu sudah diketahui dan dikonfirmasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sudah dicatatkan sebagai utang Pemkab Purwakarta. BPK menyatakan, utang itu bukan masalah selama Pemkab Purwakarta memiliki iktikad baik untuk melakukan pembayaran.

Ia?mengaku senang karena utang itu muncul akibat layanan kesehatan prima yang disediakan oleh pemkab untuk masyarakat. Itu dinilai bagian cermin dari komitmen Pemkab Purwakarta dalam memberikan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat.

"Saya sih senang saja karena utang pemkab utang kepentingan masyarakat. Utang itu 'kan muncul karena selama ini pemkab menanggung pembiayaan orang sakit," katanya.

Bupati menyatakan, pelunasan utang tersebut akan diproses pada pertengahan tahun ini, berikut tagihan rumah sakit pada rentang Januari hingga Juni 2017. Ia mengharapkan pada akhir tahun ini Pemkab Purwakarta sudah tidak lagi berutang. (CP/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: