Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi tahap 15 untuk mengembangkan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional. Terkait hal ini, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio mengungkapkan jika dirinya menyambut positif langkah tersebut.?
"Paket kebijakan ke 15, saya belum baca detilnya tapi saya percaya semua kebijakan yang dikeluarkan semua positif dan niatnya baik," jelasnya, di Jakarta, Kamis (15/6/2017).?
Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengeluarkan paket kebijakan ke 15 yang berisi, Pertama adalah pemberian kesempatan meningkatkan peran dan skala usaha, dengan kebijakan yang memberikan peluang bisnis untuk angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor, serta meningkatkan usaha galangan kapal atau pemeliharaan kapal di dalam negeri.
Kedua, kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional, dengan kebijakan antara lain: (1) mengurangi biaya operasional jasa transportasi; (2) menghilangkan persyaratan perizinan angkutan barang; (3) meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan; (4) standarisasi dokumen arus barang dalam negeri; (5) mengembangkan pusat distribusi regional; (6) kemudahan pengadaan kapal tertentu dan (7) mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas.
Ketiga, penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW), dengan kebijakan, antara lain: (1) memberikan fungsi independensi badan INSW untuk dapat mengembangkan sistem elektronik pelayanan dan pengawasan ekspor impor, kepabeanan, dan kepelabuhan di seluruh Indonesia; (2) mengawasi kegiatan ekspor impor yang berpotensi sebagai "illegal trading"; (3) membangun "single risk management" untuk kelancaran arus barang dan penurunan dwelling time dan (4) sebagai competent authority dalam integrasi ASEAN Single Window dan pengamanan pelaksanaan Free Trade Agreement (FTA).?
Keempat penyederhanaan tata niaga dimana pemerintah telah membentuk Tim Tata Niaga Ekspor Impor untuk mengurangi LARTAS (larangan terbatas) yang tinggi. Selain itu, ada 18 pokok kebijakan, yaitu pertama menghilangkan dan menerbitkan berbagai peraturan menteri (12 peraturan menteri, 2 Surat Edaran, 1 surat Menko) yang dapat mendorong perluasan usaha dan meningkatkan daya saing penyedia jasa logistik nasional dalam membangun dan mengembangkan Sistem Logistik Nasional.
Kedua, merevisi 3 Perpres yang disatukan menjadi 1 Perpres menyangkut INSW untuk mempercepat pengembangan dan penerapan pelayanan otomasi perizinan ekspor-impor, kepabeanan, dan Kepelabuhanan melalui penguatan kelembagaan dan kewenangan INSW. Ketiga, menerbitkan 1 Inpres, untuk Penguatan Peran Otoritas Pelabuhan dalam mengelola kelancaran arus barang dalam pelabuhan.
Keempat, menerbitkan 1 Keputusan Menko Perekonomian tentang Tim Tata Niaga Ekspor Impor. Untuk pengembangan penyelesaian Paket Kebijakan Ekonomi XV, maka sudah ada 5 peraturan setingkat menteri yang diterbitkan yaitu Permenhub No.24 Tahun 2017 tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan.
Kedua, Permenhub No.130 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi: Menghilangkan Ketentuan Pembatasan Wilayah Kerja Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Asing. Ketiga, Permenkominfo No.7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos: Penyederhanaan Perizinan Penyelenggaraan Pos.
Keempat, Permenhub No.25 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar: Peningkatan Efisiensi Biaya Kepelabuhanan dengan Mengurangi Biaya Pemindahan Barang (double handling) di Terminal.
Kelima, Permendag No.29/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perdagangan Antar Pulau: Standarisasi Dokumen Pergerakan Arus Barang Dalam Negeri (Manifes Domestik) Berbasis Elektronik. Selain 5 peraturan setingkat meneri tersebut, juga telah diterbitkan 1 Surat Edaran setingkat Dirjen, 2 Surat Menteri, dan 1 Keputusan Menko.
Namun masih ada 2 kebijakan di tingkat presiden yang konsepnya sudah selesai, namun perlu diproses, yaitu Perpres Penguatan Kelembagaan dan Kewenangan INSW untuk Meningkatkan Efisiensi Logistik dan Inpres Penguatan Peran Otoritas Pelabuhan (OP). Apalagi masih ada 4 kebijakan di tingkat menteri yang masih dalam tahap finalisasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait:
Advertisement