Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan meliburkan kegiatan perdagangan saham pada 23-30 Juni 2017 menyusul cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah setelah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017.
"Seiring keluarnya keputusan Presiden terkait libur dan cuti Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah, BEI mengikuti keputusan itu. Tanggal 23 Juni kita mulai libur hingga 30 Juni 2017," ujar Direktur Utama BEI, Tito Sulistio di Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Ia menambahkan bahwa hari libur bursa itu juga mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 684 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB/11/2016 tentang "Perubahan atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.
Selain jadwal itu, dipaparkan, libur Bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan Bank Indonesia atau karena ada pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada hari tertentu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement