Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menerapkan larangan bagi angkutan barang beroperasi di Kota Yogyakarta mulai Rabu (21/6/2017) untuk mengurangi beban lalu lintas menjelang libur Lebaran 2017.
"Mulai H-4 hingga H+3 atau mulai Rabu (21/6/2017) hingga Kamis (29/6/2017), tidak diperbolehkan ada angkutan barang yang masuk kota," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Wirawan Hario Yudho di Yogyakarta, Minggu (18/6/2017).
Meskipun menerapkan larangan, namun Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan memberikan pengecualian untuk angkutan barang yang membawa bahan kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM). "Angkutan yang membawa sembako dan BBM tetap diperbolehkan masuk karena mereka membawa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat. Jangan sampai, pasokan tersendat," katanya.
Menurut dia, penerapan larangan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas karena diperkirakan ada kenaikan volume kendaraan yang melintas di Kota Yogyakarta selama libur Lebaran. Selain melarang angkutan barang melintas, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga akan menerapkan manajemen lalu lintas untuk mengurai kepadatan, salah satunya dengan menerapkan arus lalu lintas satu arah dan buka tutup di sejumlah ruas jalan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto memperkirakan kepadatan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Kota Yogyakarta akan terjadi mulai H-7 Lebaran terutama di sekitar lokasi perbelanjaan karena banyak masyarakat yang membeli kebutuhan Lebaran. Sejumlah ruas jalan yang berpotensi mengalami kepadatan lalu lintas menjelang Lebaran di antaranya adalah kawasan Malioboro, Jalan Urip Soemoharjo, Jalan Laksda Adisutjipto, Jalan Piere Tendean, simpang Pingit, dan Jalan Cik Di Tiro.
Setelah Lebaran, potensi kepadatan berpindah ke sekitar objek wisata dan pusat oleh-oleh, seperti di kawasan Malioboro, kawasan Kraton Yogyakarta, sekitar Taman Pintar, sekitar Gembira Loka Zoo, sekitar XT-Square, Jalan Letjend Suprapto, Jalan Pangeran Senopati, dan Jalan Cik Di Tiro.
"Kepadatan tidak bisa dihindari. Namun, kami berupaya agar arus lalu lintas tetap lancar dengan memasang pembatas jalan untuk mengurangi hambatan akibat kendaraan yang berputar arah atau memotong jalan," katanya.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Polresta Yogyakarta sudah memasang water barrier dan pagar pembatas di sejumlah ruas jalan yang berpotensi mengalami kemacetan, di antaranya Jalan Abu Bakar Ali, Jalan Kleringan, Jalan Mataram, Jalan Magelang, Jalan Suryatmajan, Jalan Senopati, dan Jalan KH Ahmad Dahlan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait:
Advertisement