Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (Persero) menyesuaikan tarif ekonomi jarak jauh dan sedang bersubsidi mulai untuk keberangkatan pada 7 Juli 2017.
"Tarif baru KA ekonomi jarak jauh dan sedang bersubsidi baru sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 42 Tahun 2017," ujar Manager Humas PT KAI Divre 1 Sumut, M Ilud Siregar di Medan, Selasa (27/6/2017).
Permen Perhubungan itu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
Menurut dia, penyesuaian tarif itu diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa KA ekonomi bersubsidi.
Dengan kenaikan tarif itu, maka ongkos Medan-Siantar dengan Kereta Siantar Ekspres menjadi Rp27.000 dari Rp22.000 per orang.
Sementara itu, tarif Medan-Tanjungbalai (Kereta Putri Deli) menjadi Rp30.000 dari Rp27.000 per orang sebelumnya.
"Selain tarif, tidak ada perubahan lain dalam pelayanan jasa angkutan kereta api," ujar Ilud.
Pembelian tiket misalnya bisa dilakukan dengan berbagai cara di supermarket dan sistem online. Manajemen KAI berupaya terus meningkatkan pelayanan kepada penumpang dengan berbagai cara.
"Penyesesuaian tarif diharapkan bisa semakin membuat manajemen meningkatkan pelayanan kepada penumpang," pungkas Ilud. (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait:
Advertisement