Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra 2008-2014.
"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Nur Alam (NA) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (5/7/2017).
KPK pada hari ini (Rabu, 5/7) memeriksa Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam, Nur Alam keluar dari gedung KPK Jakarta pukul 20.20 WIB dan sudah menggunakan rompi khas tahanan KPK warna oranye. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement