Menko Polhukam Wiranto mempersilakan ormas?yang nantinya dicabut izinnya dan dibubarkan melalui aturan Perppu Ormas, menempuh jalur hukum jika tidak terima atas keputusan tersebut.
"Kalau ada ormas dianggap bertentangan Pancasila, boleh melakukan pembelaan, masuk pengadilan boleh, masuk MK juga boleh, silakan tidak dilarang, yang penting kan adil," kata Wiranto di Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Mantan Ketua Umum Partai Hanura itu membantah jika terbitnya Perppu tersebut sebagai bentuk otoriternya pemerintahan Jokowi.
"Kalau diktator itu, hei kamu dibubarkan, sudah final, tidak boleh hidup kamu. Kalau ini kan boleh ke pengadilan silakan," ujar Wiranto.
Wiranto menegaskan penerbitan Perppu Ormas tidak perlu dipersoalkan karena penerbitannya merupakan hak Presiden dan sudah memenuhi kebutuhan mendesak. Dia menyebut?saat ini dari total 334.039 ormas di Indonesia, terdapat kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. (FH/ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement