Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sebanyak 17 perusahaan lokal dan multinational di wilayah setempat tidak memenuhi kewajiban Upah Minimum Kota 2017 sebesar Rp3,6 juta.
"Kemampuan produksi perusahaan tersebut belum mampu memenuhi hak pekerja atas UMK 2017," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Kosim di Bekasi, Sabtu (15/7/2017).
Menurut dia, mayoritas perusahaan tersebut saat ini bergerak di bidang garmen di wilayah Bantargebang dan Bekasi Utara. Perusahaan itu memiliki banyak pekerja hingga ribuan orang dengan hasil produksi yang dipasarkan secara nasional maupun luar negeri.
Ke-17 persahaan itu, kata dia, juga tengah dilanda masalah keuangan, sehingga kewajiban atas UMK pun belum sepenuhnya terpenuhi. Perusahaan tersebut telah diminta untuk menyatakan secara tertulis terkait ketidakmampuan itu untuk dipertimbangkan dispensasinya.
Kebijakan itu dikeluarkan guna mengantisipasi adanya persoalan hubungan industrial antara manajemen dengan pegawai. "Kewenangan atas dispensasi atau sanksi ada di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat berdasarkan aturan Kementerian Tenaga Kerja," katanya.
Pihaknya, kata dia, hanya mengimplementasikan keputusan dari kedua pihak itu atas keberlanjutan usaha 17 perusahaan yang bermasalah itu. "Regulasinya berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Kami di daerah hanya menindaklanjuti saja," katanya. (RKA/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Advertisement