Perusahaan Data Center menganggap Peraturan Pemerintah No. 82/2012 yang mewajibkan penempatan data centre di Indonesia tidak lah mudah. Ketersediaan infrastruktur menjadi alasan tantangan dan kesulitan perusahaan yang membangun data center.
"Salah satu tantangan dan kesulitan membangun data centre di Indonesia adalah seperti yang kita ketahui kembali ke paling mendasar, yaitu ketersediaan infrastruktur. Infrastruktur bisa fisikal bisa infrastruktur teknologi informasi jadi infrastruktur secara fisikal adalah kita ada di zona Sumatera Pulau Jawa katakan vulkanik bumi," ujar Presiden Direktur Central Data Technology (CDT), Adi Rusli, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Peraturan ini rencananya akan diterapkan tiga bulan lagi. Peraturan yang digaungkan pemerintah sejak 2012 ini bertujuan mengamankan seluruh data penting dan rahasia, seperti informasi pribadi dan transaksi keuangan dari ancaman pihak luar, sekaligus mempermudah negara melakukan investigasi terkait kasus tertentu.
Selain itu, ketersediaan sumber daya manusia, kata Adi, juga menjadi salah satu faktor sulitnya membangun data center di Indonesia. "Kemudian ketersediaan sumber daya manusia yang saya rasa sedikit tertinggal bukan aspek teknologi saja. Memiliki konsep kecakapan dari aspek pembangunan data center yang mumpuni," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait:
Advertisement